Istana tolak niatan DPR perberat syarat calon independen
Merdeka.com - DPR berencana memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam Pilkada Serentak tahun 2017 mendatang. Syarat diperberatnya calon independen tersebut direncanakan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah akan menolak keinginan DPR tersebut. Sebab, kata dia, dalam era demokrasi sudah seharusnya calon independen tak diperberat untuk maju di Pilkada.
"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita ini sudah terbukti dan mendapatkan pujian dunia internasional," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada Inklusif penting? Dengan jumlah difabel yang mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari populasi, penting untuk memastikan aksesibilitas dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Bahwa parpol berperan besar tetapi juga tidak menutup kemudian adanya calon independen. Itu sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi," tambahnya.
Pramono menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menilai dalam undang-undang saat ini yang mengatur syarat independen sudah cukup baik dan tak perlu dilakukan revisi untuk menambah syarat calon independen.
"Kemarin dalam ratas Presiden juga memberikan arahan mengenai hal itu. Posisi pemerintah sampe hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU 8 tahun 2015 (UU Pilkada)" tegasnya.
Seperti diketahui, DPR mewacanakan untuk mengubah aturan calon independen yang hendak maju di Pilkada. Aturan KTP dukungan bagi calon independen akan diubah dari minimal 6,5 persen sampai 10 persen, naik menjadi 15 atau 20 persen nantinya.
Sebelumnya, syarat dukungan untuk calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. Putusan MK menyatakan bahwa syarat dukungan calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar tegas menolak usulan DPR soal Gubernur DKI dipilih oleh presiden.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyinggung keberpihakan menyikapi pembatalan acara Anies oleh Bey Machmudin.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, Pilkada diserahkan pada junior di partai, ia menyatakan tak ada masalah siapapun terpilih di Pilkada.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya