Isu ambang batas parlemen di RUU Pemilu kembali jadi polemik
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam tahap pembahasan di pemerintah. Namun, pihaknya akan tetap mendengar masukan dari partai politik (Parpol). Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary threshold atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR.
Hal tersebut juga menanggapi usulan Partai NasDem yang meminta ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 7 persen. "Saat ini RUU Pemilu masih digodok di pemerintah. Masih perlu diputuskan di kabinet," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/7).
Tjahjo menjelaskan, RUU Pemilu harus dapat menjaga kedaulatan partai politik dan rakyat secara bersamaan. Selain itu juga mempertimbangkan seluruh usulan baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka dalam pemilu serentak nantinya. Mengenai kewenangan partai politik untuk mencari calon anggota legislatifnya sendiri, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu merupakan hak partai dengan segala prosesnya. Semakin modern tentunya semakin transparan prosesnya.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa pertumbuhan ekonomi Indonesia harus di atas 7%? 'Kalau kita mau menuju Indonesia emas, pertumbuhan ekonomi kita harus di atas 7 persen. Pendapatan per kapita kita harus di atas 10 ribu dolar AS. GDP kita harus 5-6 terbesar di dunia. Oleh karena itu dibutuhkan mesin pendongkrak ekonomi,' ujar Bahlil saat Kuliah Umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (17/7).
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Kita kembalikan ke Parpol lah rekrutmennya. Harus ada psikotes, harus tahu rekam jejaknya. Sama kaya jadi polisi dan tentara," jelasnya.
Sementara itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak usul Partai NasDem. Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, kenaikan parliamentary threshold tidak boleh terlalu drastis. Hidayat mengaku hanya ingin kenaikan itu sampai 5 persen saja.
"Kita sepakat untuk menaikkan. Ya tapi tidak sampai 7 persen. Kami rasional saja berkisar 5 persen," kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/7).
Wakil Ketua MPR ini menilai, usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen sangat tidak rasional. Sebab, tegas dia, hal itu hanya akan menimbulkan gejolak dan kegaduhan politik nasional saja. Selain dianggap tidak rasional, Hidayat juga menilai jika nantinya kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen itu akan menggusur sejumlah partai akibat tidak tercapainya target tersebut.
"Kami memahami pentingnya persentase threshold, dan itu memang selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Selalu terjadi peningkatan," jelas Hidayat.
"Tapi kalau langsung loncat jadi 7 persen, saya kira itu juga kurang rasional dan juga kurang praktis. Karena terlalu banyak nanti yang akan tergusur hanya karena tidak menjalani 7 persen," pungkasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan, partainya belum menyikapi lebih jauh mengenai usulan kenaikan ambang batas parlemen.
"Sejauh ini Demokrat dan FPD belum menentukan kemungkinan menaikkan ambang batas dalam pemilu baik pilpres maupun legislatif khususnya," kata Ibas dalam pesan tertulisnya, Jumat (22/7).
"Namun kami FPD siap membahas sedini mungkin hal ini, untuk persiapan pemilu ke depan yang berkualitas," ujarnya lebih lanjut.
Ibas mengatakan, guna mengakomodir hal tersebut, pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan payung hukum, agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan demokratis.
Dia menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu, agar jangan sampai mengorbankan esensi demokrasi itu sendiri, yakni soal kedaulatan rakyat.
"Kami sepakat bahwa sistem demokrasi adalah yang terbaik untuk mewujudkan kedaulatan dalam memilih dan dipilih secara langsung. Oleh karenanya segala persiapan pemilu khususnya payung hukum harus segera dibahas bersama," kata Ibas.
"Mengawal sistem pemilu multipartai yang lebih sederhana dan kuat itu sebuah cita cita. Akan tetapi, demokrasi juga harus diartikan sebagai proses besar dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Bukan sekedar membatasi hak-hak memilih dan dipilih untuk tujuan besar bangsa," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca SelengkapnyaPrananda meyakini bahwa tahun 2024 ini adalah tahun kemenangan Partai NasDem
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen harus diubah
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya