Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isu Kades Deklarasi Dukung Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Ini Penjelasan Apdesi

Isu Kades Deklarasi Dukung Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Ini Penjelasan Apdesi Demo kepala dan perangkat desa di Monas. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Beredar kabar kepala desa bakal mendeklarasikan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode pada 26 Februari 2023. Isu tersebut langsung dibantah Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid.

Namun, Arifin mengakui mendengar ada informasi agenda itu. Dirinya tengah menelusuri isu tersebut karena khawatir Apdesi di bawah naungannya akan diklaim menyelenggarakan acara.

"Iya ada informasi lari ke situ, tapi saya juga kan belum A1 info itu, makanya besok saya kan ke DPP mau ngobrol dengan teman-teman nyari info info tanggal 26, takutnya nanti 'dijual' lagi Apdesi kami," kata Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid saat dihubungi merdeka.com, Selasa (21/2).

Orang lain juga bertanya?

Awalnya, beredar informasi kegiatan untuk mengumpulkan 20.000 peserta di Gelora Bung Karno Senayan pada tanggal 19 Februari 2024. Tetapi, agenda itu batal terjadi. Info itu kembali beredar bahwa acara akan digelar tanggal 26 Februari.

Menurutnya, dalam agenda itu bakal berlangsung simposium mengenai dorongan untuk merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 dengan maksud jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. Tetapi, di balik agenda itu diselipi agenda untuk mendukung masa jabatan presiden 3 periode.

"Ada juga isu di balik itu adalah mendorong 3 periode presiden, lebih celaka lagi itu kalau isu presiden 3 periode, lebih celaka, undang undangnya enggak jelas, siapa yang mengusungnya," ujarnya.

Sikap Apdesi yang dipimpin Arifin tidak ikut campur dalam persoalan masa jabatan presiden 3 periode. Menurutnya, bukan kewenangan kepala desa berbicara masalah periode presiden.

"Apdesi gimana? Oh saya mah enggak akan ngambil sikap, bukan menolak. Saya tidak ikut campur urusan itu, dan itu kan sudah masuk ranah politik," ujarnya.

Arifin menegaskan, Apdesi mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata dia, dorongan untuk masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode adalah kepentingan indivual atau kelompok tertentu.

"kan belum tentu seluruh rakyat Indonesia atau tokoh setuju Presiden 3 kali," ucap Arifin.

"Tapi kalau saya supaya sikapnya aman kami tidak akan mengadakan kegiatan dalam bentuk itu, tapi kami akan melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan sesuai undang undang yang berlaku," tandasnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana
Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana

Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.

Baca Selengkapnya
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anies soal Maju Pilgub DKI: Isu untuk Mengalihkan Perhatian dari Pilpres
Anies soal Maju Pilgub DKI: Isu untuk Mengalihkan Perhatian dari Pilpres

Anies mengingatkan proses Pilpres 2024 masih belum selesai.

Baca Selengkapnya
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP

Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Sederet Menteri Jokowi & Ketum Parpol Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Daftarnya
PDIP Ungkap Sederet Menteri Jokowi & Ketum Parpol Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Daftarnya

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Jawab Isu Presiden Tiga Periode
VIDEO: Istana Jawab Isu Presiden Tiga Periode "Aneh Diungkit Lagi, Sudah Basi!"

Faldo Maldini heran isu lama kembali diungkit oleh PDIP.

Baca Selengkapnya
Buntut Pengeroyokan di Menara Kadin, Stafsus Arsjad Rasjid Polisikan Umar Kei
Buntut Pengeroyokan di Menara Kadin, Stafsus Arsjad Rasjid Polisikan Umar Kei

Arif yang melapor Umar Kei ke Polda telah teregister dengan nomor STTLP/B/5591/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (17/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Pertemuan Anies Baswedan-DPD PDIP Terkait Pilkada Jakarta 2024
Ini Hasil Pertemuan Anies Baswedan-DPD PDIP Terkait Pilkada Jakarta 2024

Pertemuan antara DPD PDIP DKI dan Anies untuk menyamakan visi dan misi serta pandangan.

Baca Selengkapnya
Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Arsjad Rasyid Cuti dari Ketum Kadin Indonesia dan Dirut Indika Energy
Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Arsjad Rasyid Cuti dari Ketum Kadin Indonesia dan Dirut Indika Energy

Keputusan tersebut diambil Arsjad dalam rangka menjaga netralitas dan tata kelola selama pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Dualisme Kadin
Fakta-Fakta Dualisme Kadin

Munaslub Kadin yang dihelat pada Minggu (14/9) menghasilkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum.

Baca Selengkapnya
Anggota Kadin Nilai Kisruh Munaslub Tak Ada Campur Tangan Istana, Murni Politik Internal
Anggota Kadin Nilai Kisruh Munaslub Tak Ada Campur Tangan Istana, Murni Politik Internal

Redma mengurai bahwa di dalam tubuh Kadin terdapat dua faksi utama yaitu kubu Kadin asosiasi dan kubu Kadin daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Keras Respons Sanksi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran: Tak Perlu Lah Curang!
VIDEO: Anies Keras Respons Sanksi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran: Tak Perlu Lah Curang!

Capres Anies Baswedan menanggapi sanksi bawaslu kepada Apdesi terkait sanksi pelanggaran netralitas

Baca Selengkapnya