Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat Sebut Jokowi Permainkan Putusan MA
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari mengatakan, Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam Perpres itu, pemerintah Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Lucy menyebut, menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," tegas Lucy kepada wartawan, Kamis (14/5).
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Ia merasa khawatir kalau pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia.
"Karena itu, saya meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020," pintanya.
Terakhir, Lucy meminta presiden untuk melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum.
Kenaikan BPJS
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Adapun Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Padahal pada Maret lalu, MA sempat mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020.
Gugatan itu dilayangkan oleh KPCDI. MA kemudian mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaMahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang menggugat Pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaIDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaArief mengatakan, apakah frasa 'penugasan presiden' berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca Selengkapnya