Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi pengadu, Sudirman Said malah disudutkan di sidang MKD

Jadi pengadu, Sudirman Said malah disudutkan di sidang MKD Sudirman Said bersaksi di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said diminta keterangan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait laporan dugaan Ketua DPR Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontak Freeport. Dalam sidang perdana itu, Sudirman dicecar banyak anggota MKD.

Namun, posisi Sudirman justru malah disudutkan seakan dirinya seorang terdakwa, terutama dari anggota MKD dari Koalisi Merah Putih (KMP). Padahal, Sudirman sebagai pelapor dugaan tindakan tidak patut seorang Ketua DPR tersebut.

Memang, KMP diberi mandat untuk membela Setya Novanto habis-habisan. Dalam sidang tersebut sangat jelas KMP menyerang Sudirman hingga disudutkan.

Orang lain juga bertanya?

Berikut kejadian menyudutkan Sudirman saat sidang seperti dirangkum merdeka.com, Kamis (3/12):

Sudirman dicecar, kenapa bukan bos Freeport yang lapor ke MKD?

Menteri ESDM Sudirman Said mengaku mendapat rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Pengakuan ini pun mengundang sejumlah pertanyaan dari anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."Kenapa kok tidak meminta yang membuat rekaman melaporkan pada MKD," tanya anggota MKD, M Prakosa di ruang sidang, Rabu (2/12).Lalu, Prakosa juga mencecar mengenai keabsahan rekaman pembicaraan berdurasi 1 jam 27 menit tersebut. Sudirman sendiri mengaku rekaman asli saat ini masih dipegang Maroef."Kredibilitas bapak sebagai menteri nanti bagaimana jika ternyata buktinya tidak kuat," kata politikus PDIP itu.Seharusnya kata Prakosa, jika Sudirman serius memberhangus mafia kasus ini dilaporkan ke aparat berwajib. "Kalau ingin memberantas pemburu rente tidak hanya ke MKD tapi juga ke penegak hukum," sarannya."Bagaimana pun saya mendorong bapak dalam waktu dekat untuk menggali bukti hukum dan menyampaikan pada penegak hukum. Sekarang kejaksaan sudah melihat bukti-bukti ini ya," tambahnya.Mendengar itu, Sudirman mengatakan etik adalah masalah penting. Terlebih seorang Setya Novanto adalah ketua lembaga tinggi negara."Yang bisa menjalani itu etik. Etik merupakan hal yang penting untuk membuat kredibilitas," tandasnya.

Legalitas rekaman

Jelang sore kemarin, hampir seluruh anggota MKD melayangkan pertanyaan ke Menteri ESDM Sudirman Said soal laporan yang diajukannya terhadap Setya.Di sesi tanya jawab itu, Sudirman sempat dibuat kesal dengan pertanyaan menyudutkan yang dilontarkan Wakil ketua MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir. Mulanya Kahar mempertanyakan soal rekaman Setya Novanto diberikan Dirut Freeport, Ma'roef Sjamsuddin pada Sudirman Said."Apakah rekaman itu didapat dengan ilegal?" tanya Kahar, di ruang sidang MKD, Rabu (2/12)."Saya peroleh dari Pak Maroef yang saya rasa tidak punya masalah hukum, dan saya rasa itu legal," jawab Sudirman."Menurut saya rekaman tidak legal, karena bukan dilakukan penegak hukum, tidak sepengetahuan yang direkam. Kalau tidak legal, berarti saudara mendukung perbuatan ilegal," timpal Kahar menanggapi ucapan Sudirman.

MKD bertanya yang tak berkaitan dengan kasus Setnov

Wakil ketua MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir bertanya soal izin ekspor konsentrat. Dia menilai pemberian izin itu melanggar UU 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).Mendapat pertanyaan itu, Sudirman setengah hati menjawab karena tak sesuai materi pemanggilannya di MKD. Lagi pula, kata Sudirman, soal izin itu sudah disampaikan di rapat kerja dengan Komisi VII."Benar (beri izin). Saya sudah jelaskan di Komisi VII, saya tidak merasa melanggar hukum," ucap pria berkacamata itu tegas.Tak puas menyudutkan Sudirman, Kahar kembali melemparkan pertanyaan yang tak ada substansinya dengan aduan Sudirman atas pelanggaran kode etik Setya. Kahar bertanya apakah Sudirman memberikan izin pada Freeport untuk membuang limbah beracun di tanah Papua."Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim tentu ada manajemen lingkungan, ini biacara PT Freeport atau pengaduan," jawab Sudirman.Tak puas dengan jawaban Sudirman, Kahar kembali mencecar soal izin buang limbah."Di sini kalau saudara melanggar UU pantas diduga termasuk bagian itu, dilanggar ini UU RI," timpal Kahar.Merasa pertanyaan Kahar melebar dari topik dan materi, Sudirman tegas menanggapi. "Saya keberatan yang mulia, Anda menghakimi saya dengan mengatakan melanggar hukum," katanya."Saya tidak menghakimi," jawab Kahar."Silakan ulangi pertanyaan, saya catat" balas Sudirman lagi.Kahar kembali bertanya soal izin pembuangan limbah dan Sudirman menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan."Saya dapat laporan dari tim, mereka kelola pembuangan limbah dari waktu ke waktu dengan baik," tegas Sudirman.Kahar kemudian tersenyum dan melanjutkan pertanyaan. "Apakah benar bapak berjanji perpanjang kontak Freeport dengan mengubah PP dari 2 tahun jadi 10 tahun," tanya Kahar."Tidak betul," ucapnya lugas.Kahar tak puas. Seperti sebelumnya, dia kembali mengulangi pertanyaan yang sama."Tidak betul, kami seluruh menteri diminta memberi memasukkan stimulus ekonomi ada 9-10 item," jelasnya.Dia juga sempat menegaskan kembali, laporan ini murni karena pelanggaran kode etik Setya yang seharusnya tak dilakukan sebagai pejabat negara. Dia memastikan tak didesak tokoh politik manapun untuk melaporkan kasus ini.

Dituduh anak buah Presdir Freeport

Menteri ESDM Sudirman Said membantah bila dirinya menjadi anak buah Maroef Sjamsoeddin yang merupakan bos PT Freeport Indonesia. Hal terjadi saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).Peristiwa bermula saat anggota MKD Ridwan Bae mempertanyakan mengapa tidak langsung Maroef Sjamsoeddin yang melaporkan soal rekaman itu ke MKD. Padahal Maroef adalah orang yang merekam langsung pertemuan dengan Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid. Ridwan pun bertanya apakah Sudirman Said anak buah Maroef."Saya tidak terima yang mulia. Saya bukan anak buah Maroef Sjamsoeddin," ujar Sudirman Said di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12)."Saya tidak bilang anda adalah anak buah Maroef, saya bertanya," sergah Ridwan Bae.Menurut Ridwan, sangat aneh karena yang merekam pertemuan tersebut adalah Maroef Sjamsoeddin yang juga bekas wakil kepala BIN, tetapi yang melaporkan ke MKD justru Sudirman Said."Saya sebagai kepala sektor, saya berkepentingan langsung. Makanya saya laporkan ke MKD," ujar Sudirman.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya
Istana Tepis Jokowi Marah soal Kasus Papa Minta Saham, Sudirman Said: Yang Tahu dan Merasakan Saya

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Sudirman Said Bikin Persaingan Capim KPK Tidak Hambar
Eks Penyidik KPK: Sudirman Said Bikin Persaingan Capim KPK Tidak Hambar

Sudirman Said memutuskan mendaftar setelah mempertimbangan dorongan dari berbagai koalisi masyarakat sipil.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi

Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya

Baca Selengkapnya
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat
Abraham Samad soal Pemeriksaan Said Didu: Kasus yang Dibuat-buat

Abraham yakin Said Didu tak langsung ditahan karena masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya
Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen
Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen

Menakar Peluang Sudirman Said Diusung di Pilkada DKI usai Batal Maju Lewat Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi
Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi

Tim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara
Sudirman Said Nilai Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Merusak Norma Bernegara

Menurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.

Baca Selengkapnya