Jadi peserta pilkada di Sumsel, 9 calon ini tak bisa mencoblos
Merdeka.com - Sebanyak sembilan kandidat bupati dan wakil bupati yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar di tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, tak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu disebabkan mereka tak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) setempat.
Dari informasi yang dihimpun, di antara pasangan calon yang tak bisa mencoblos adalah, di Kabupaten Ogan Ilir, yakni pasangan nomor urut 1, Helmy Yahya dan Muchendi, nomor urut 2 AW Noviandi-Ilyas Panji Alam, dan calon wakil bupati nomor urut tiga Taufik Toha.
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dua cabup yaitu Edward Jaya dan Didi Apriadi yang berdomisili di Palembang dan Jakarta juga tidak bisa ikut memilih.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa yang membuat Pilkada Jatim melawan kotak kosong? Hal ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tambahan waktu untuk perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) selama 3 hari.'Ada lima daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar, atau calon tunggal. Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran paslon sebanyak 3 hari,' kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Jumat (30/8).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang melawan kotak kosong di Pilkada Jatim? Adapun paslon di lima daerah yang melawan kotak kosong antara lain, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Pasuruan.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Siapa saja yang bertarung di Pilgub Jakarta? Kubu Pramono Anung-Rano Karno meyakini memenangi Pilkada satu putaran dengan perolehan 50,7 persen plus 2.943 suara. Sementara itu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meminta sejumlah pihak bersabar menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
Lalu di Kabupeten Ogan Komering Ulu, dari dua pasang calon, hanya pasangan calon nomor urut 1 Kuryana Azis-Johan Anuar yang mempunyai hak suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Pecha Leanpuri dan HM Nasir Agun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena identitas mereka berdomisili di OKU Timur dan Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani mengatakan, seluruh pasangan calon yang mencoblos atau tidak diminta tetap melakukan pengawalan suara hasil pemungutan suara. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan hal-hal lain.
"Kami minta kerjasama semua pihak, termasuk pasangan calon untuk mewujudkan pilkada ini damai, jujur, tertib dan lancar," ungkap Aspahani, Rabu (9/12).
Dijelaskannya, pada hari ini ada tujuh kabupaten di Sumsel yang menggelar pilkada. Yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir, Musirawas, dan Musirawas Utara.
"Kami berharap pilkada serentak di Sumsel berjalan sesuai jadwal dan tidak terjadi hal-hal yang mencoreng demokrasi," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya kalah, beberapa calon justru memperoleh suara terendah dari penantangnya. Calon petahana kalah telak meski sempat diunggulkan.
Baca SelengkapnyaMellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaDua calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu adalah Vasco Ruseymi dan Ekos Albar.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca Selengkapnya