Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi peserta pilkada di Sumsel, 9 calon ini tak bisa mencoblos

Jadi peserta pilkada di Sumsel, 9 calon ini tak bisa mencoblos Pilkada di Sumsel. ©2015 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Sebanyak sembilan kandidat bupati dan wakil bupati yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar di tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, tak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu disebabkan mereka tak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) setempat.

Dari informasi yang dihimpun, di antara pasangan calon yang tak bisa mencoblos adalah, di Kabupaten Ogan Ilir, yakni pasangan nomor urut 1, Helmy Yahya dan Muchendi, nomor urut 2 AW Noviandi-Ilyas Panji Alam, dan calon wakil bupati nomor urut tiga Taufik Toha.

Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dua cabup yaitu Edward Jaya dan Didi Apriadi yang berdomisili di Palembang dan Jakarta juga tidak bisa ikut memilih.

Lalu di Kabupeten Ogan Komering Ulu, dari dua pasang calon, hanya pasangan calon nomor urut 1 Kuryana Azis-Johan Anuar yang mempunyai hak suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Pecha Leanpuri dan HM Nasir Agun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena identitas mereka berdomisili di OKU Timur dan Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani mengatakan, seluruh pasangan calon yang mencoblos atau tidak diminta tetap melakukan pengawalan suara hasil pemungutan suara. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan hal-hal lain.

"Kami minta kerjasama semua pihak, termasuk pasangan calon untuk mewujudkan pilkada ini damai, jujur, tertib dan lancar," ungkap Aspahani, Rabu (9/12).

Dijelaskannya, pada hari ini ada tujuh kabupaten di Sumsel yang menggelar pilkada. Yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir, Musirawas, dan Musirawas Utara.

"Kami berharap pilkada serentak di Sumsel berjalan sesuai jadwal dan tidak terjadi hal-hal yang mencoreng demokrasi," ujarnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Petahana Kalah Telak di Pilkada Sumsel, Ini Daftarnya
8 Petahana Kalah Telak di Pilkada Sumsel, Ini Daftarnya

Tak hanya kalah, beberapa calon justru memperoleh suara terendah dari penantangnya. Calon petahana kalah telak meski sempat diunggulkan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong
46 Pasangan Daftar Pilkada di Sumsel, Dua Akan Lawan Kotak Kosong

Dua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya
770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya
770 Tahanan di Rutan Makassar Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Dua Calon Wakil Gubernur Sumbar Tak Bisa Mencoblos, Terungkap Ini Penyebabnya
Dua Calon Wakil Gubernur Sumbar Tak Bisa Mencoblos, Terungkap Ini Penyebabnya

Dua calon wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu adalah Vasco Ruseymi dan Ekos Albar.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya
Pilkada Lima Daerah di Jatim Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daftarnya

Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro

Baca Selengkapnya
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen
Pilgub Jatim Dipastikan Tanpa Calon Independen

Sesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong
Borong 16 Parpol, Pasangan Petahana di Maros Lawan Kotak Kosong

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

Baca Selengkapnya
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan
Nihil Pendaftar, Bakal Cakada di Sulsel Tak Minat Maju Lewat Jalur Perseorangan

KPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan

Baca Selengkapnya