Jadi saksi ahli kubu Agung, Maruarar minta hakim PN Jakut tegas
Merdeka.com - Usai mengajukan belasan saksi fakta dalam sidang kepengurusan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Senin (29/6) kemarin, kali ini Golkar kubu Munas Ancol menghadirkan saksi ahli.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Lilik Mulyadi, kubu Agung membawa tiga saksi ahli yang salah satunya adalah mantan hakim MK Maruarar Siahaan. Maruarar meminta Lilik tegas menanggapi perkara ini.
"Kalau dalam keputusan ini, siapa yang menang?" tanya Lilik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
"Saya kira Agung Laksono. Itu berdasarkan di diktum yang ada, yang mulia. Itu pandangan saya dalam membaca keputusan itu," jawab Muarar.
Muarar mengungkapkan, hakim dalam sidang ini tidak boleh bersifat ragu-ragu apalagi sampai bersifat mempunyai suatu kepentingan.
"Hakim tidak boleh ragu-ragu dalam mengambil keputusan, terutama keputusan ini. Karena dalam mengambil keputusan itu ada tiga ukurannya, yaitu keputusan hakim mengabulkan gugatan, menolak gugatan atau tidak dapat diterima," ucapnya.
Maruarar melanjutkan, dalam keputusan mahkamah Partai Golkar, yang dibacakan tidak pernah dibacakan sampai akhir atau dengan kata lain selalu menutup pembacaan keputusan di tengah, sehingga tidak membaca penjelasan bahwa kubu Agung lah yang benar.
"Saya yakin kubu Agung yang menang. Itu berdasarkan halaman terakhir. Namun mereka selalu menutup keputusan itu di tengah. Sehingga mereka (kubu Ical) langsung menafsir-nafsirkan. Ya namanya juga usaha. Intinya hakim harus tegas," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlepas dari hasil putusan, Maruarar menyoroti para hakim konstitusi yang masih bertahan di jabatannya masing-masing.
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaBagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaGanjar menitipkan pesan agar para hakim MK diberi kekuatan dalam memberikan keputusan
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca Selengkapnya