Jadi tersangka, Bupati Syahri Mulyo tetap bisa ikut Pilkada Tulungagung
Merdeka.com - Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur, Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung nonaktif tetap bisa mengikuti pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memastikan Pilkada, 27 Juni 2018 tidak akan terpengaruh dengan penetapan status tersangka calon bupati Tulungagung nomor urut dua, Syahri Mulyo.
"Tidak apa-apa, proses hukum tetap jalan, dan pilkada tetap jalan," tegas Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Suprihno di kantornya, Jumat (8/6).
-
Siapa yang menjadi tersangka KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Dijelaskan Suprihno, sesuai dengan PKPU No 15/2017, calon Bupati Tulungagung bisa dibatalkan dalam pencalonannya karena tiga faktor. Pertama adalah karena terganggu kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi hukuman pidana.
Dijelaskan Suprihno terjerat kasus pidana yang dimaksud adalah apabila terkena pidana dengan ancaman hukuman lima tahun dengan putusan in kracht.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno ©2018 Merdeka.com/Imam Mubarok
Sehingga, apabila Syahri Mulyo saat ini baru sebatas menjalani proses hukum dan belum menjalani persidangan maupun mendapatkan vonis hukuman, maka calon petahana ini tetap bisa mengikuti kontestasi pilkada. Partai politik pengusung juga tidak bisa 'menggantinya' dengan calon lain.
"Pergantian bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Karena masa pencoblosan tinggal 19 hari lagi (27 Juni 2018), jelas tidak bisa dilakukan. Dan kami tegaskan, proses yang dialami tidak mengganggu pelaksanaan tahapan," tandas Suprihno.
KPU, lanjut dia, pihaknya lebih intensif berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon (paslon) terkait dengan kegiatan. Sehingga kehadiran paslon dalam berbagai tahapan, khususnya menjelang pemungutan suara ini tidak berpengaruh.
"Di Tulungagung ini sudah terlaksana tiga kali debat publik, tinggal menyisakan rapat umum yang akan dilaksanakan paska pencoblosan. Untuk paslon nomor urut dua tanggal 21 Juni dan pasangan urut satu 23 Juni mendatang. Jadi tidak ada kendala meskipun salah satu calon tengah menjalani proses hukum," jelasnya.
Disinggung bagaimana apabila paslon Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo menang dalam Pilbup Tulungagung 27 Juni 2018, berdasarkan undang-undang, calon yang menang dan sudah diputus in kracht dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibatalkan.
"Apabila calon yang menang terjerat kasus hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dibatalkan. Kemudian digantikan oleh wakilnya. Sementara pergantian wakil diusulkan oleh partai pengusung," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Tulungagung diikuti dua kontestan yakni pasangan nomor urut satu Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi sembilan partai politik dan pasangan petahana Syahri Mulyo-Maryoto Birowo nomor urut dua yang diusung PDIP dan Partai NasDem.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaRohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya menemukan aliran uang panas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari setoran anak buahnya, juga untuk serangan fajar di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menegaskan agar Rohidin Mersyah menghormati hukum yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaPenetapan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian berujung kontroversi.
Baca Selengkapnya