Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka suap, Cawalkot Binjai tetap maju pilkada

Jadi tersangka suap, Cawalkot Binjai tetap maju pilkada Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Saleh Bangun tetap maju dalam pemilihan kepala daerah di Kota Binjai meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap interpelasi di DPRD Sumut. Mantan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 itu diusung oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

"Saleh Bangun akan terus maju dalam tahapan pilkada hingga ada putusan tetap dari pengadilan," kata Edy Syahputra, Ketua Tim Pemenangan pasangan Salah Bangun-Dhani Setiawan Isma di Binjai, Rabu (4/11) seperti dikutip Antara.

Edy menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima pemberitahuan dari KPK terkait penetapan Saleh Bangun sebagai tersangka. "Kita hanya mengetahui soal penetapan sebagai tersangka itu dari media," katanya.

Sementara terkait penetapan itu, tim pemenangan pasangan tersebut meminta warga Binjai dan simpatisan pendukung Saleh Bangun-Dhani Setiawan untuk tetap menahan diri dan tidak terbawa isu yang menyesatkan, serta tetap menjaga ketertiban.

Dia juga menyampaikan, sesuai dengan peraturan KPU, Saleh Bangun tetap akan melaksanakan seluruh kegiatan dan tahapan pilkada hingga ada putusan yang tetap dari pengadilan.

Pascaditetapkannya Saleh Bangun sebagai tersangka oleh KPK, pagar depan rumah calon wali kota Binjai itu di jalan lintas Sumatera Tandem tampak tertutup rapat. Namun posko pemenangan pasangan calon nomor urut 3 tetap kelihatan ramai.

Pada Selasa (3/11) KPK telah menetapkan Saleh Bangun bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Nonaktif Gatot Pujonugroho sebagai tersangka kasus suap interpelasi di DPRD Sumut. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah sebagai tersangka.

Dalam sprindik bertanggal 3 November 2015, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada DPRD Sumut agar menggagalkan proses interpelasi.

Sedangkan Ajib Shah, Saleh Bangun (eks Ketua DPRD Sumut) dan Chaidir Ritonga (eks Wakil Ketua DPRD Sumut) disangka sebagai pihak penerima. Uang suap yang diterima diduga mencapai puluhan miliar rupiah yang disebar kepada sebagian besar anggota DPRD Sumut. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW

SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan

KPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya