Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Korupsi PT Asabri

Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Korupsi PT Asabri Jaksa Agung lantik Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap, tujuh orang calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri).

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Namun, Burhanuddin tidak menyebut siapa tersangka tersebut.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin di DPR, Selasa (26/1).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, masih ada kemungkinan tersangka bertambah. Ia tak bisa menyebut nama tersangka karena masih proses pendalaman.

"(Tersangka) Masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman belum dapat kami sampaikan nama tersangkanya," jelasnya.

Diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.

Dengan adanya penerbitan Sprindik tersebut, Kejaksaan Agung rencananya akan mulai melakukan penyusunan jadwal untuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

"Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera, menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (16/1).

Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. Asabri (Persero).

"Kasus posisi perkara tindak pidana korupsi di PT. Asabri (Persero) bahwa pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP