Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa banding vonis Ahok, jangan ada kesan titipan dari penguasa

Jaksa banding vonis Ahok, jangan ada kesan titipan dari penguasa Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyayangkan sikap Kejaksaan yang mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, hal tersebut akan mencederai sistem hukum di Indonesia.

"Menurut saya sih ini bisa menciptakan damage atau kerusakan hukum yang ada di negara kita, Indonesia ini kan negara hukum yang berlandaskan azas dan Undang-Undang jadi ya kejaksaan seharusnya tidak berbuat seperti itu," katanya ketika berbincang dengan merdeka.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (15/5).

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut 1 tahun dengan 2 tahun percobaan bagi Ahok. Sementara vonis hakim yakni 2 tahun penjara.

Fahri mengharapkan, ada semacam refleksi dan evaluasi secara menyeluruh bagaimana membaca kasus penistaan agama tersebut. "Kita harus lihat nih dari awal aparat hukum dalam mengatasi kasus ini, apakah dulu polisi waktu menerima laporan dari masyarakat dan menetapkan Ahok menjadi tersangka itu betul-betul ikhlas dan profesional? Apakah Jaksa pas terima P21 dari kepolisian itu juga bekerja secara mandiri dan profesional? Ini yang harus dievaluasi proses hukumnya biar enggak menimbulkan stigma buruk di masyarakat," ujarnya.

Fahri juga mengharapkan, kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan alur hukum. Sehingga tidak menimbulkan opini masyarakat bahwa penegak hukum di Indonesia tidak baik, dengan tindakan Kejaksaan yang akan banding dalam kasus ini.

"Saya kira Kejaksaan harusnya fair lah terhadap kasus ini, jangan menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa dalam kasus ini ada titipan dari penguasa kepada penegak hukum di Indonesia untuk melindungi suatu pihak, kan ini bisa parah sistem hukum di negara kita," kata Fahri.

Fahri juga menegaskan, kalau Kejaksaan melakukan hal seperti itu masyarakat Indonesia menganggap ada orang di balik layar kasus penistaan agama ini. Menurutnya, keputusan Hakim dalam memberikan vonis sudah final dan sudah sesuai dengan azas serta undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

"Ini kan kita malu, melihat keputusan hakim yang sudah final dalam memberikan vonis masih didemo masyarakat, sampai ke luar negeri lagi kan, malu loh kita sebagai negara hukum tapi semacam mundur gini. Hakim dalam memutuskan itu kan ada dasar dan UU nya, bukan datang dari langit, bukan dari khayalan, jadi harus kita hormati keputusan yang diberikan," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya