Jaksa banding vonis Ahok, jangan ada kesan titipan dari penguasa
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyayangkan sikap Kejaksaan yang mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, hal tersebut akan mencederai sistem hukum di Indonesia.
"Menurut saya sih ini bisa menciptakan damage atau kerusakan hukum yang ada di negara kita, Indonesia ini kan negara hukum yang berlandaskan azas dan Undang-Undang jadi ya kejaksaan seharusnya tidak berbuat seperti itu," katanya ketika berbincang dengan merdeka.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (15/5).
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut 1 tahun dengan 2 tahun percobaan bagi Ahok. Sementara vonis hakim yakni 2 tahun penjara.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
Fahri mengharapkan, ada semacam refleksi dan evaluasi secara menyeluruh bagaimana membaca kasus penistaan agama tersebut. "Kita harus lihat nih dari awal aparat hukum dalam mengatasi kasus ini, apakah dulu polisi waktu menerima laporan dari masyarakat dan menetapkan Ahok menjadi tersangka itu betul-betul ikhlas dan profesional? Apakah Jaksa pas terima P21 dari kepolisian itu juga bekerja secara mandiri dan profesional? Ini yang harus dievaluasi proses hukumnya biar enggak menimbulkan stigma buruk di masyarakat," ujarnya.
Fahri juga mengharapkan, kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan alur hukum. Sehingga tidak menimbulkan opini masyarakat bahwa penegak hukum di Indonesia tidak baik, dengan tindakan Kejaksaan yang akan banding dalam kasus ini.
"Saya kira Kejaksaan harusnya fair lah terhadap kasus ini, jangan menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa dalam kasus ini ada titipan dari penguasa kepada penegak hukum di Indonesia untuk melindungi suatu pihak, kan ini bisa parah sistem hukum di negara kita," kata Fahri.
Fahri juga menegaskan, kalau Kejaksaan melakukan hal seperti itu masyarakat Indonesia menganggap ada orang di balik layar kasus penistaan agama ini. Menurutnya, keputusan Hakim dalam memberikan vonis sudah final dan sudah sesuai dengan azas serta undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
"Ini kan kita malu, melihat keputusan hakim yang sudah final dalam memberikan vonis masih didemo masyarakat, sampai ke luar negeri lagi kan, malu loh kita sebagai negara hukum tapi semacam mundur gini. Hakim dalam memutuskan itu kan ada dasar dan UU nya, bukan datang dari langit, bukan dari khayalan, jadi harus kita hormati keputusan yang diberikan," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya