Jaminan politikus DPR hak angket KPK tak akan ganggu Jokowi
Merdeka.com - Hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap konsultasi di tingkat fraksi. Nasibnya baru akan diputuskan setelah masa reses DPR selesai pada 18 Mei mendatang. Namun, tanda-tanda hak angket akan terhenti di tengah jalan sudah mulai terlihat.
Penyebabnya, dari 10 fraksi di DPR, lebih banyak yang menolak hak angket itu dilanjutkan. Bahkan, beberapa fraksi sudah memastikan tidak akan mengirimkan wakilnya di panitia khusus jika angket berjalan.
Hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai hak angket KPK, dapat berujung pada hak menyatakan pendapat sehingga partainya secara tegas menolak hak angket tersebut.
"Hak Angket KPK pada akhirnya bisa pada hak menyatakan pendapat pada presiden. Hal itu menjadi pertanyaan publik kenapa membuat hak angket, terlebih didukung partai pendukung pemerintah," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/5).
Dengan menyatakan pendapat, DPR bisa saja melakukan pemakzulan terhadap presiden. Inilah yang membuat sejumlah partai tidak mau dicap mengganggu pemerintah apalagi sampai menggulingkan presiden.
Namun sejumlah politikus di DPR menolak anggapan itu. "Ngawur! Namanya saja sudah hak angket pelaksanaan UU oleh KPK. Dari mana bisa ke presiden?" cetus Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (5/5).
Bambang mengaku tak masalah jika angket batal dilakukan karena banyak partai menolak. Namun, dia menegaskan tujuan angket sangat positif demi perbaikan lembaga KPK. Ketentuan soal angket tercantum dalam pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.
"Kami santai saja, mau jalan silakan. Tidak jalan juga tidak apa-apa. Yang penting kita masing-masing memiliki niat yang tulus dan baik. Yaitu sama-sama ingin KPK yang baik sebagaimana niat saat pembentukannya dulu," imbuhnya.
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana. Dia membantah angket KPK bisa mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, angket KPK yang diajukan Komisi III tidak berkaitan dengan Presiden. "Tidak urusan dengan Presiden. Tidak setiap penggunaan hak angket ditujukan pada Pemerintah," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (5/5).
"Jadi yang kita soroti hanya pelaksanaan UU tentang KPK, bukan berkenaan dengan Presiden," tegasnya.
Demikian juga dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi. Menurutnya, jika angket KPK gugur di tengah jalan justru akan menimbulkan opini buruk terhadap DPR di mata masyarakat.
"Jika fraksi-fraksi menolak mengirim utusannya ke Pansus, maka angket itu akan gagal di tengah jalan. Jika gagal di tengah jalan, maka DPR berada di ambang bencana," kata Taufiq melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (5/5).
DPR, lanjut dia, akan menjadi lembaga yang dianggap gagal melaksanakan hak dan kewajibannya. "Dewan hancur wibawanya dan akan dilecehkan orang di mana-mana," tegasnya.
Dia berharap seluruh fraksi untuk mengirimkan perwakilan ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Langkah tersebut untuk menunjukkan DPR bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.
"Saya serukan agar fraksi-fraksi mengirim utusannya ke pansus. Dengan demikian. Kita akan memperlihatkan kepada rakyat bahwa kita melakukan sesuatu untuk kepentingan dan kebaikan bersama bangsa ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaProses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca Selengkapnya