Jangan senang dulu, dana aspirasi bisa jadi jebakan buat DPR
Merdeka.com - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengingatkan para anggota DPR agar tidak terlalu euforia dengan dana aspirasi yang sudah diajukan dalam RAPBN 2016 sekarang. Kopel menilai meski dana aspirasi tersebut diakomodasi dalam UU 17 tahun 2014 tentang MD3, namun masih menyisakan sejumlah masalah yang bisa berimplikasi hukum di kemudian hari.
"Dana aspirasi itu kalau tidak hati-hati bisa menjadi jebakan bagi DPR sendiri. Dugaan praktik korupsi akan terbuka lebar!" kata Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, DPR melalui Banggar DPR telah mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 20 miliar per anggota atau Rp 11,20 triliun untuk 560 anggota. "Aturan di UU MD3 masih sangat umum sehingga DPR mau tidak mau harus menyiapkan aturan teknis dalam pengelolaannya," imbuh Syamsuddin.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR nilai efek jera belum optimal? 'Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,' jelasnya.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Menurut Syam, masih terdapat beberapa persoalan serius yang harus dijawab oleh DPR dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi tersebut. Pertama, soal mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk mekanisme validasinya yang menjamin bahwa demikian benar adalah murni kebutuhan mendesak pembangunan wilayah daerah pemilihan, dan bukan sekedar titipan atau keinginan anggota DPR semata karena peluang keuntungan besar dalam program tersebut.
"Dalam kerangka tersebut, maka mekanisme reses yang selama ini harus diubah menjadi lebih akuntabel. Harus ada pertanggungjawaban yang menjelaskan bahwa program tersebut benar lahir di reses dan menjadi prioritas usulan masyarakat," ujar Syam.
Alasan kedua, mekanisme pengajuannya program dapil. Karena basis program ini adalah daerah pemilihan yang diwakili orang berbagai orang dan partai yang membuka lebar perbedaan kebutuhan konstituen daerah pemilihan, maka akan menjadi problem pada pengajuan programnya termasuk lembaga kementerian yang akan dijadikan mitra.
"Apakah semua anggota akan bebas mengajukan program dan kepada kementerian mana saja. Bagaimana pengaturannya dan pengawasannya?" tukas Syam.
Alasan ketiga yakni mekanisme eksekusi. Benar dana aspirasi tidak akan dikelola langsung oleh anggota DPR melainkan akan dititipkan di Lembaga Kementerian atau lembaga lainnya. Persoalan akan muncul adalah kerancuan dalam proses penempatan dan pengawasan pelaksanaan program.
"Kementerian bisa saja akan abai dalam menjaga kualitas pelaksanaan program karena menganggap bukan murni programnya yang bisa menilai kinerjanya," tegas dia.
Kerancuan lain adalah pengaturan mekanisme pencairan atau pelaksanaan program itu sendiri. Prioritas mana yang didahulukan pelaksanaan dalam APBN yang murni program kementerian atau program dana aspirasi.
Alasan keempat adalah, belum ada skema pengelolaan dan terpenting pertanggungjawaban bagi DPR sendiri atas pelaksanaan dan dampak program.
"Belum adanya aturan teknis tersebut selain bisa menimbulkan kerancuan dalam pengelolaannya. Yang terpenting akan terbuka lebar untuk di salah gunakan di daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, Kopel mendesak DPR seharusnya menyelesaikan aturan teknis atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kemudian. Dan aturan tersebut harus memegang prinsip atau nilai yang bisa menjamin terjadinya akuntabilitas.
"Selama ini DPR belum bisa melepaskan diri dari persepsi negatif oleh publik sebagai lembaga korup. Dan sekarang ada dana aspirasi kalau tidak dikelola baik, bisa semakin memperburuk citra mereka di mata konstituennya sendiri," pungkas Syam.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, ancaman tersebut semakin serius dan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan dalam proses pemilu, terutama menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEmail resmi admin DPRNOW diduga diretas. Isi email yang dikirim punya pesan mengerikan.
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menerima laporan dugaan potensi pelimpahan suara untuk memenuhi syarat lolos ambang batas parlemen partai tertentu.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca Selengkapnya