Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janji Azis Syamsuddin: Keluar dari Politik Jika Dapat Vonis Bebas

Janji Azis Syamsuddin: Keluar dari Politik Jika Dapat Vonis Bebas Sidang lanjutan Azis Syamsuddin. ANTARA

Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan akan keluar dari dunia politik Tanah Air apabila menerima vonis bebas dari majelis hakim, atas kasus dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah yang menjeratnya.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim yang mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," tutur Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Azis menjadikan kasus dugaan korupsi ini sebagai pelajaran hidup. Dia memastikan terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik jika bebas nanti.

"Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," jelas dia.

Dalam perjalanan hidupnya, Azis mengaku sudah delapan tahun menjadi dosen dan advokat nonaktif selama 17 tahun. Dua karir tersebut dinilai lebih baik untuknya ketimbang menjadi politikus.

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif," Azis menandaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara.

Pada tuntutan, Jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam tuntutan tersebut, Azis juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung dia.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan terhadap Azis Syamsuddin, yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis Syamsuddin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Lie.

Jaksa sendiri mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," Lie menandaskan.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan, Jangan Main-Main dengan Moralitas
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan, Jangan Main-Main dengan Moralitas

Ma’ruf mengingatkan bahwa pemecatan Hasyim adalah peringatan bagi semua pejabat agar tidak main-main dengan moral dan integritas

Baca Selengkapnya
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli, Anies Minta Pimpinan KPK Langgar Etika Mundur Jika Terpilih Jadi Presiden
Berkaca dari Kasus Firli, Anies Minta Pimpinan KPK Langgar Etika Mundur Jika Terpilih Jadi Presiden

Menurut Anies, standar orang yang memimpin KPK bukan hanya harus bebas dari masalah hukum tetapi juga masalah etika.

Baca Selengkapnya
Galang Dukungan, ASDI Ajak Masyarakat Lawan Dinasti Politik dan Korupsi
Galang Dukungan, ASDI Ajak Masyarakat Lawan Dinasti Politik dan Korupsi

Memilih calon pemimpin masa depan yang bersih terhadap persoalan kejahatan masa lalu.

Baca Selengkapnya
Anies Cari Cawapres Bebas Risiko Hukum, Siapa?
Anies Cari Cawapres Bebas Risiko Hukum, Siapa?

Koalisi Perubahan tidak ingin Anies tersandera politik, untuk itu kriteria Cawapres adalah sosok yang bebas kasus hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung: Kalau Pimpinan Korupsi, Anak Buahnya Rampok
Jaksa Agung: Kalau Pimpinan Korupsi, Anak Buahnya Rampok

Burhanuddin menilai, Indonesia masuk ke dalam negara yang paling rawan korupsi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Kriteria Cawapres Anies Bebas Kasus Hukum, AHY: Saya Orang yang Selalu Optimis
Kriteria Cawapres Anies Bebas Kasus Hukum, AHY: Saya Orang yang Selalu Optimis

AHY bicara peluangnya ditunjuk Anies Baswedan sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya