Januari 2018, Kemendagri buat konsep materi revisi UU Ormas
Merdeka.com - Perppu Ormas sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah disahkan pekan lalu. Namun, pasca disahkan muncul desakan agar aturan main tentang Ormas itu segera direvisi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat konsep berisi materi revisi UU Ormas mulai awal tahun depan.
"Rencananya awal tahun kita persiapkan konsep dan nanti akan dikoordinasikan oleh Kantor Kemenkum HAM. Beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan masalah-masalah Perppu yang sudah disahkan DPR," terang Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Senin (30/10).
DPR baik secara kelembagaan maupun melalui fraksi-fraksi disampaikan Mendagri pasti akan menginventarisasi hal apa saja yang bisa dimasukkan dalam naskah revisi UU. Pemerintah tetap terbuka terhadap usulan-usulan terkait revisi itu.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
Dalam Perppu ada empat paham yang dilarang berkembang di Indonesia, termasuk kelompok yang bertautan dengan paham tersebut yaitu komunisme, marxisme, leninisme dan atheisme. Kelompok lain yang ingin mengubah dasar negara dan Pancasila juga ditegaskan Tjahjo harus dilarang. Termasuk radikalisme dan terorisme. "Kalau enggak mau diingatkan ya dibubarkan," tegasnya.
Terkait poin apa saja dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 yang akan direvisi, Mendagri masih enggan membuka ke publik. "Saya belum bisa menyampaikan. Kami juga sudah siapkan konsep. Mungkin Kemenkum HAM juga sudah ada konsepnya, dari kepolisian mungkin ada, di Kemenkopolhukam juga sudah nanti kita bahas dan koordinasi dengan semua fraksi-fraksi di DPR," paparnya.
Dia menambahkan, secara prinsip konstitusi pemerintah tetap menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berhimpun serta membentuk ormas atau pun partai politik sepanjang tujuannya tetap menjaga ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau ada ormas keagamaan misalnya ingin berdakwah secara Islam silakan sepanjang jelas sesuai dengan akidah yang ada sesuai dengan Quran dan hadist," tegasnya.
Pembubaran HTI ditegaskan Tjahjo bukan hanya oleh Kemendagri atau Kemenkum HAM saja, tapi berdasar hasil rapat seluruh kementerian terkait dengan mencermati video rekaman kegiatan ormas tersebut selama 10 tahun.
"Baru diambil sikap. Jadi bukan dadakan tapi ada proses-proses yang cukup panjang," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca Selengkapnya