Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawab BPN, KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di 2 Bank Anak Perusahaan BUMN

Jawab BPN, KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di 2 Bank Anak Perusahaan BUMN Maruf Amin Sambangi Majelis Habib Salim Bin Jindan. ©Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Tim BPN Prabowo-Sandiaga mempertanyakan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) disebutkan capres-cawapres dilarang menjabat sebagai pejabat BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut kedua bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.

"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).

Menurut Hasyim, posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.

"Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini point penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucapnya

Dalam kesempatan yang sama, KPU mengaku belum mendapatkan dokumen perbaikan gugatan PHPU BPN 02.

Meski demikian, Hasyim mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.

"Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN termasuk kategori sebagai pejabat/pegawai BUMN? Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ma’ruf Amin Minta MK Tak Buat Kegaduhan Baru
Ma’ruf Amin Minta MK Tak Buat Kegaduhan Baru

Ma'ruf Amin meminta tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Ahli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Ahli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Ahli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Tanggapi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Cacat Moral dalam Kredibilitas MK
Kubu Anies Tanggapi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Cacat Moral dalam Kredibilitas MK

Kubu Anies menyayangkan bahwa adanya hubungan kekerabatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan hukum di MK.

Baca Selengkapnya
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang
Sindir Anwar Usman, Eks Hakim Konstitusi Nilai Kepercayaan Publik ke MK Terancam Hilang

Eks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'
VIDEO: Menohok Ketua MK Anwar Usman Jawab Pertanyaan Tajam 'Paman Gibran'

Anwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Selengkapnya
Sempat Dipersoalkan PBNU, Ma’ruf Amin Tegaskan Tak Ada Lagi Masalah Dewan Syuro PKB
Sempat Dipersoalkan PBNU, Ma’ruf Amin Tegaskan Tak Ada Lagi Masalah Dewan Syuro PKB

Ma’ruf pun berharap, seluruh pihak yang bermasalah dengan PKB kini dapat kembali ke jalurnya.

Baca Selengkapnya