Jawab BPN, KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di 2 Bank Anak Perusahaan BUMN
Merdeka.com - Tim BPN Prabowo-Sandiaga mempertanyakan kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) disebutkan capres-cawapres dilarang menjabat sebagai pejabat BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut kedua bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.
"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Menurut Hasyim, posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN.
"Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini point penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucapnya
Dalam kesempatan yang sama, KPU mengaku belum mendapatkan dokumen perbaikan gugatan PHPU BPN 02.
Meski demikian, Hasyim mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan Caleg Gerindra DPR RI ke Bawaslu atas nama Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN, yang semula status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu berbeda dengan pegawai BUMN.
"Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN termasuk kategori sebagai pejabat/pegawai BUMN? Putusan Bawaslu perkara caleg tersebut, dapat dijadikan rujukan untuk menjawab dalil dalam perbaikan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma'ruf Amin meminta tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaAhli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaKubu Anies menyayangkan bahwa adanya hubungan kekerabatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan hukum di MK.
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaMa’ruf pun berharap, seluruh pihak yang bermasalah dengan PKB kini dapat kembali ke jalurnya.
Baca Selengkapnya