Jawab Kecurigaan PKS, PPP Nilai Plt Kepala Daerah Buat Pemilu Lebih Jurdil
Merdeka.com - Politikus PKS Nasir Djamil menduga ada skenario memanfaatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah jika Pilkada dilaksanakan 2024. Waketum PPP, Arsul Sani menilai justru dengan adanya Plt, Pilkada maupun Pemilu nasional di 2024 bisa lebih jujur dan adil.
"Menurut saya, jika mau melihat soal akan banyaknya Plt kepala daerah karena ada penundaan Pilkada serentak sampai tahun 2024, maka jangan pakai logika terbalik seperti yang disampaikan oleh sahabat saya, Nasir Djamil," katanya, Rabu (10/2).
"Justru dengan Plt kepala daerah yang berasal dari jajaran birokrasi, maka Pemilu atau Pilkadanya nanti lebih bisa diharapkan lebih jurdil," sambungnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, Plt kepala daerah bukan berasal dari partai politik. Sehingga, bisa terbebas dari kepentingan politik.
"Kenapa? Karena pada saat pelaksanaan Pemilu atau Pilkada tersebut yang menjabat pimpinan daerah bukan kader parpol," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Menurut Arsul, kepala daerah yang berasal dari partai politik justru bisa memanfaatkan jabatannya untuk membela parpolnya. Bahkan, ada yang memakai cara-cara tidak etis.
"Kita sudah sama-sama mafhum-lah, kalau kepala daerah itu dari parpol maka di daerah tersebut parpolnya akan dibela dengan cara habis-habisan dengan menggunakan segala instrumen, birokrasi dan program yang ada di daerah tersebut," tuturnya.
"Bahkan kadang-kadang dengan cara yang tidak etis atau melanggar hukum," pungkas anggota Komisi III DPR ini.
PKS Curiga
Diberitakan, Partai koalisi pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada serentak digelar pada tahun 2024. Bukan di normalisasi menjadi 2022-2023.
Jika Pilkada dilaksanakan 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar 2 tahun. Setelah, selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023.
Politisi PKS, Nasir Djamil menduga ada skenario pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sehingga, para Plt bisa ditunjuk pemerintah dan ada rasa hutang budi.
"Ada skenario barangkali kalau misalnya sampai 2024 maka 2 tahun itu akan diisi Plt dan mereka akan mendapatkan pengarahan dan mereka merasa 'berhutang budi' kemudian mereka merasa juga apapun ceritanya Plt itu kan posisi yang strategis dalam posisi seorang ASN," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (9/2).
"Nah diharapkan Plt Plt ini 'siap gerak' kami dengar dan kami patuh, sementara kalau kepala daerah terpilih dari pemilihan rakyat disebut kami dengar tapi kami bangkang," ujarnya.
Artinya, kata Nasir, seolah-olah hal tersebut menyampingkan pilihan rakyat. Yaitu, harusnya memilih kepala daerah bukan memanfaatkan Plt.
"Jadi bisa saja ini semacam alasan pembenar untuk membenarkan untuk keinginan di 2024," kata anggota DPR RI ini.
Sementara, Peneliti Perludem Fadil Ramdhanil juga mengkritik soal Plt tersebut. Menurutnya, sistem demokrasi tidak berjalan jika jabatan kepala daerah serta merta diisi Plt.
"Kalau kemudian keinginannya menunjuk Plt di daerah daerah yang masa jabatan (kepala daerah) habis di 2022-2023 sebagai agenda untuk memuluskan kebijakan pemerintah saya kira itu tidak demokratis," ucapnya.
"Karena kalau keinginan menunjuk Plt sebagai upaya memuluskan kebijakan artinya sistem tidak berjalan," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pernyataan Jokowi jelas urusan pemilu merupakan kewenangan ketua umum.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, putusan itu menjadi angin segar, khususnya dalam pelaksanan pilkada serentak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan, tren di kalangan politisi soal sebutan kepada dirinya yakni 'Pak Lurah'.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya