Jawab Ketakutan Dasco, Eks Komisioner KPU Nilai UU Tak Larang Gangguan Jiwa Memilih
Merdeka.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, memandang di Undang-undang Pemilu tak secara eksplisit itu dilarang.
"Pasal 198 UU Pemilu tidak secara eksplisit menyebutkan orang sakit jiwa tidak boleh memilih," ucap Putu kepada Liputan6.com, Rabu (21/11).
Selain itu, masih kata dia, tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang menyatakan bahwa penderita memang mengalami gangguan tersebut. Sehingga menurut dia itu wajar jika diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Apa masalah kesehatan mental di Indonesia? Masalah kesehatan mental merupakan salah satu momok yang bisa sangat menakutkan.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang sering alami gangguan kesehatan mental? Menurut National Institute of Mental Health, satu dari lima orang dewasa di Amerika Serikat mengalami gangguan kesehatan mental setiap tahunnya.
-
Apa yang dimaksud dengan gangguan mental? Gangguan mental adalah suatu kondisi yang dapat memengaruhi cara berpikir, merasakan, dan berperilaku individu.
"Tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari RSJ, bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa. Jadi wajar jika diizinkan," jelas Wakil Direktur Departemen Saksi Tim Kampanye Nasional, Jokowi-Ma'ruf itu.
Sebelumnya, Dasco memandang, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.
"Orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu," katanya.
Menurut Dasco, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara. Jika orang gila diberi hak pilih, kata dia, hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.
Pada akhirnya, kata Dasco, bila orang gila memilih bisa terjadi pelanggaran azas Pemilu Jujur dan adil. Baginya, orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih.
"Yang paling membahayakan, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. Bisa saja orang gila tersebut diarahkan atau diwakili untuk memilih partai atau paslon tertentu karena mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan," tuturnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)Â memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKeikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDi Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang memiliki fasilitas 10-20 kamar tidur. Sementara untuk jumlah dokter spesialis kejiwaannya sebanyak 11 orang.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaTapi yang hadir bisa sampai 81, 8 persen. Kami masih optimis," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS Pati mengalami gangguan jiwa usai pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPada dasarnya, rumah sakit ini siap menerima pasien dari latarbelakang apapun. Termasuk para politisi stres.
Baca Selengkapnya