Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawab Ketakutan Dasco, Eks Komisioner KPU Nilai UU Tak Larang Gangguan Jiwa Memilih

Jawab Ketakutan Dasco, Eks Komisioner KPU Nilai UU Tak Larang Gangguan Jiwa Memilih Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, memandang di Undang-undang Pemilu tak secara eksplisit itu dilarang.

"Pasal 198 UU Pemilu tidak secara eksplisit menyebutkan orang sakit jiwa tidak boleh memilih," ucap Putu kepada Liputan6.com, Rabu (21/11).

Selain itu, masih kata dia, tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang menyatakan bahwa penderita memang mengalami gangguan tersebut. Sehingga menurut dia itu wajar jika diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.

"Tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari RSJ, bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa. Jadi wajar jika diizinkan," jelas Wakil Direktur Departemen Saksi Tim Kampanye Nasional, Jokowi-Ma'ruf itu.

Sebelumnya, Dasco memandang, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.

"Orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu," katanya.

Menurut Dasco, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara. Jika orang gila diberi hak pilih, kata dia, hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.

Pada akhirnya, kata Dasco, bila orang gila memilih bisa terjadi pelanggaran azas Pemilu Jujur dan adil. Baginya, orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih.

"Yang paling membahayakan, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. Bisa saja orang gila tersebut diarahkan atau diwakili untuk memilih partai atau paslon tertentu karena mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan," tuturnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini

Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

KPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
RSJ Semarang Siapkan Ratusan Kamar untuk Caleg Gagal dan Masyarakat yang Gangguan Jiwa Usai Pemilu
RSJ Semarang Siapkan Ratusan Kamar untuk Caleg Gagal dan Masyarakat yang Gangguan Jiwa Usai Pemilu

Di Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang memiliki fasilitas 10-20 kamar tidur. Sementara untuk jumlah dokter spesialis kejiwaannya sebanyak 11 orang.

Baca Selengkapnya
Diduga Dapat Tekanan dari Pemantau, Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa
Diduga Dapat Tekanan dari Pemantau, Petugas KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa

Petugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.

Baca Selengkapnya
KPU RI Optimis 81,8 Persen Pemilih Hadir ke TPS di Pemilu 2024
KPU RI Optimis 81,8 Persen Pemilih Hadir ke TPS di Pemilu 2024

Tapi yang hadir bisa sampai 81, 8 persen. Kami masih optimis," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Begini Cara ODGJ Berikan Hak Suara pada Pemilu 2024: Minum Obat Dulu Sebelum Nyoblos
Begini Cara ODGJ Berikan Hak Suara pada Pemilu 2024: Minum Obat Dulu Sebelum Nyoblos

TPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Pati Depresi Usai Pencoblosan, Begini Penjelasan KPU
Anggota KPPS di Pati Depresi Usai Pencoblosan, Begini Penjelasan KPU

Petugas KPPS Pati mengalami gangguan jiwa usai pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Rumah Sakit Jiwa Siap Tampung Caleg Gagal Stres Usai Pemilu 2024: Ada Kelas 1 hingga VIP
Rumah Sakit Jiwa Siap Tampung Caleg Gagal Stres Usai Pemilu 2024: Ada Kelas 1 hingga VIP

Pada dasarnya, rumah sakit ini siap menerima pasien dari latarbelakang apapun. Termasuk para politisi stres.

Baca Selengkapnya