Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawab tudingan Djan Faridz, kubu Romi tegaskan Muktamar VIII PPP sah

Jawab tudingan Djan Faridz, kubu Romi tegaskan Muktamar VIII PPP sah Arsul Sani. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus PPP Arsul Sani menegaskan Muktamar VIII PPP yang menghasilkan terpilihnya M Romahurmuziy sebagai ketua umum sah di mata hukum. Muktamar itu telah diakui oleh pemerintah.

"Kenapa palsu? Yang menyelenggarakan muktamar itu adalah DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang memiliki legalitas surat keputusan Menkum HAM dan Muktamar itu atas permintaan pemerintah juga. Itu tertulis dalam SK Menkum HAM, agar muktamar rekonsiliatif, partisipatif dan keadilan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

Ucapan Arsul ini menanggapi penolakan yang disampaikan Djan Faridz terhadap hasil Muktamar VIII PPP. Djan Faridz mengaku enggan bergabung dengan Romahurmuziy (Romi) yang baru terpilih secara aklamasi. "Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan keputusan MA. Negara kita negara Hukum. Setiap pelanggaran ada sanksinya," kata Djan saat dihubungi, Senin (11/4).

Bukannya terbuka untuk jalannya islah, Djan justru menganggap Muktamar VIII PPP kemarin merupakan tindakan ilegal. Maka dari itu dia akan mempermasalahkan secara hukum. "Yang ada mungkin laporan ke polisi. Karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP. Tanpa hak," tuturnya.

Terkait proses hukum berupa peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Arsul mengatakan hal itu tidak menjadi masalah jika MA kembali mengesahkan PPP hasil muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan perkara perdata. Pasalnya, masalah ini bukan menyangkut kepentingan umum yang merupakan perkata pidana.

"Jadi begini, perkara yang ada itu putusan perkara perdata, kita semua tahu yang namanya perkara perdata itu sudah diputus A oleh para pihak dan kemudian sepakat oleh para pihak, katakanlah melakukan yang B bukan yang A itu tidak menjadi masalah, karena ini bukan perkara pidana yang menyangkut kepentingan umum, tapi kalau perkara perdata itu adalah perkara yang menyangkut yang ada pada para pihak di perkara itu," jelas dia. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Garda Bangsa Pertanyakan Dasar Hukum PBNU Menertibkan PKB
Garda Bangsa Pertanyakan Dasar Hukum PBNU Menertibkan PKB

PKB di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar memiliki prestasi dengan peningkatan kursi dari setiap periode pemilu.

Baca Selengkapnya
Muktamar PKB Tandingan Ditunda Tunggu Arahan PBNU
Muktamar PKB Tandingan Ditunda Tunggu Arahan PBNU

PBNU secara teknis dan materi pihaknya sudah siap untuk pelaksanaan Muktamar.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Kapolri Tindak Tegas Muktamar PKB Ilegal: Hanya Ada Satu di Bali
Cak Imin Minta Kapolri Tindak Tegas Muktamar PKB Ilegal: Hanya Ada Satu di Bali

Cak Imin berharap Muktamar PKB ilegal perlu dibubarkan karena kepengurusan yang sah adalah yang diketuai olehnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Kubu Muhaimin Tabuh Genderang 'Perang'
VIDEO: Panas! Kubu Muhaimin Tabuh Genderang 'Perang' "Kita Bubarkan Muktamar PKB Tandingan"

Garda Bangsa akan melindungi kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Resmi Terpilih Menjadi Ketua Dewan Syuro DPP PKB
Ma'ruf Amin Resmi Terpilih Menjadi Ketua Dewan Syuro DPP PKB

Usulan tersebut setelah dilakukan rapat bersama para ulama dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya
Lukman Edy cs Bakal buat Muktamar PKB Tandingan di Jakarta, Agendanya juga Memilih Ketum
Lukman Edy cs Bakal buat Muktamar PKB Tandingan di Jakarta, Agendanya juga Memilih Ketum

Muktamar PKB di Jakarta pada tanggal 2 hingga 3 September 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Gus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Garda Bangsa Siap Bubarkan Paksa Muktamar PKB Tandingan
Garda Bangsa Siap Bubarkan Paksa Muktamar PKB Tandingan

Garda Bangsa mengaku akan melindungi kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Ketua Umum PKB.

Baca Selengkapnya
Wasekjen soal Surat Dewan Majelis PPP Dorong Muktamar: Cuma Salah Paham, Tak Ada Desakan Mardiono Mundur
Wasekjen soal Surat Dewan Majelis PPP Dorong Muktamar: Cuma Salah Paham, Tak Ada Desakan Mardiono Mundur

PPP memastikan surat dari Majelis Pertimbangan juga menyebutkan tak ada permintaan agar Mardiono mundur dari jabatan Plt Ketum.

Baca Selengkapnya
PKB: Kami Tidak akan Pernah Meninggalkan PBNU!
PKB: Kami Tidak akan Pernah Meninggalkan PBNU!

Maman memastikan, jika pihaknya bakal memperjuangkan segala aspirasi dari warga Nahdliyyin.

Baca Selengkapnya
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Bakal Gelar Muktamar Lebih Awal
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Bakal Gelar Muktamar Lebih Awal

PPP bakal menjadwalkan muktamar lebih awal dari Waktu yang ditentukan

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ogah Komentari Isu Muktamar PKB Tandingan: Wong Nggak Jelas
Cak Imin Ogah Komentari Isu Muktamar PKB Tandingan: Wong Nggak Jelas

PKB baru saja menyelesaikan pelaksanaan Muktamar PKB ke-VI yang digelar di Nusa Dua, Bali, 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya