Jelang pendaftaran capres, Perindo tetap tunggu uji materi masa jabatan wapres
Merdeka.com - Partai Perindo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pemilu terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden. Saat ini Partai Perindo masih menunggu jadwal sidang lanjutan dari MK.
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan ini, maka akan menjadi pijakan hukum di masa yang akan datang. Karena itulah pihaknya berharap MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Sampai hari ini Partai Perindo masih menunggu kapan akan diberikan jadwal sidang. Tetapi ini sudah sidang yang keempat. Mungkin minggu depan akan ada agenda, biasanya muncul sehari sebelum sidang ya jadwal itu. Jadi Kami menunggu gimana pun hasilnya," jelasnya ditemui di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Rofiq mengatakan Perindo memiliki iktikad baik atas gugatan tersebut. Pihaknya mengajukan gugatan dalam rangka mencari kepastian hukum.
"Kalau sudah terkait dengan hukum tidak boleh multitafsir. Semua harus firm, siapa pun yang menafsirkan harus satu. Bahwa dua periode itu apakah berturut-turut, atau tidak berturut-turut, atau keduanya," jelasnya
"Nah karena kita pengin bahwa penafsiran dua periode ini akan digunakan sebagai bagian dari pijakan politik di masa yang akan, bukan hanya sekarang," tutup Rofiq.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaTKN menilai gugatan jika dikabulkan, akan berlaku pada 2029, karena panjangnya proses sidang
Baca SelengkapnyaDia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaPDIP meminta publik menunggu sampai Gibran didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cawapres Prabowo.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca SelengkapnyaPutusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSoal tidak melantik, Gayus mengamini putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat.
Baca Selengkapnya