Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Ingatkan KPU Masalah Penerapan Sirekap
Merdeka.com - Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan KPU agar melakukan persiapan dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Tidak hanya itu, KPU juga harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap.
"Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah. Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan," katanya dikutip dalam laman bawaslu.go.id, Rabu (4/11).
Penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan. Abhan mengatakan berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan perlu dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020.
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Kenapa PTPS penting dalam Pemilu? Dengan demikian, PTPS memegang peran kunci dalam menjaga keberlangsungan dan keabsahan Pemilu.
-
Kenapa penting untuk cek TPS sebelum pemilu? Dengan begitu, penting bagi calon pemilih untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 menjamin suara pemilih? Melalui tugas-tugas ini, PPS berperan penting dalam menjamin transparansi dan integritas hasil pemilihan, serta memastikan setiap suara pemilih dihitung dengan adil.
Sementara itu, dia menjelaskan, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet.
"Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminta bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai Smartphone. Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli Smartphone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit," terangnya.
Abhan juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian. Hal tersebut kata Abhan jadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPU menerapkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada PKPU 8 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada sebelumnya. Namun mengingat penggunaan sistem tersebut mengalami perubahan, KPU akan menerapkan Sirekap dalam Pilkada 2020 dengan dilakukannya penyempurnaan dan perubahan terhadap beberapa ketentuan melalui perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Bawaslu, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Burhanuddin, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama lima kali sejak 3-7 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaGanguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaPenggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi.
Baca SelengkapnyaPihaknya menegaskan bahwa kehadiran Sirekap justru membantu pemilih dan partai politik.
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini untuk mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile dalam pencatatan hasil penghitungan suara di Pilkada serentak 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBawaslu memaparkan tujuh indikator kerawanan yang paling banyak terjadi di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Selengkapnya