Jelang Pilkada, JPPR temukan 30 persen data pemilih bermasalah
Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 sudah di depan mata. Namun Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih terdapat sejumlah masalah yang ditemui di lapangan jelang Pilkada serentak.
"Dari 269 daerah terkait data pemilih, kita masih mendapati 30 persen masih bermasalah. Ada daerah yang datanya naik hingga 24 persen. Juga ada yang turun 14 persen dalam kurun waktu sebulan. Dari penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) ke DPT (Daftar Pemilih Tetap)," kata Ketua JPPR, Masykurudin Hafidz dalam diskusi di Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12).
Dia menegaskan, data pemilih merupakan salah satu kunci sukses pelaksanaan Pilkada. Sebab, hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih ada didalamnya.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Mengapa manipulasi data pemilih bahaya? Masalah dengan data pendaftaran pemilih hampir pasti akan menyebabkan pemilih yang memenuhi syarat diberikan apa yang disebut 'surat suara sementara,' yang memungkinkan mereka untuk memberikan suara sambil memeriksa ulang kelayakannya. Surat suara seperti ini, yang merupakan bagian standar dari semua pemilu, menimbulkan kompleksitas tersendiri, terutama jika surat suara tersebut harus digunakan dalam jumlah besar, karena akan menunda penghitungan akhir dan dapat membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas surat suara individual.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
Tetapi di sisi lain, kata dia, data pemilih juga menjadi salah satu objek untuk melakukan keculasan. Yaitu modal pasangan calon untuk memanipulasi data pemilih.
"Kalau naik tinggi itu berpotensi dimainkan untuk menggelembungkan suara, kalau turun itu berpotensi menghilangkan hak konstitusi," terangnya.
Masykurudin mengkhawatirkan lemahnya data pemerintah terkait jumlah pemilih tetap. Hal itu bisa menjadi celah bagi kecurangan terutama pada daerah-daerah yang kurang pengawasan.
"Berkaitan dengan logistik, saat ini logistik sedang dikirimkan, memang KPU beri tanggal logistik sesuai jadwal, itu untuk mengamankan agar logistik tidak sampai ke TPS datang lebih cepat dari waktunya. Mulai hari ini akan ditransfer, tapi kalau tingkat daerah beda-beda itu khawatir tidak sampai pada waktunya, ditambah kalau di jalan kena hujan dan sebagainya," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnyaarena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kebocoran data pemilih merupakan keteledoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaSeorang peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data pemilih dari situs tersebut.
Baca SelengkapnyaPara petahana atau penjabat (Pj) kepala daerah kerap memamerkan penurunan inflasi di daerahnya.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU RI meminta bantuan terhadap Satgas Cyber, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) serta BIN terkait adanya dugaan kebocoran data pemilih
Baca SelengkapnyaData Sirekap yang perlu perbaikan bukan hanya pemilihan presiden saja, legislatif DPR RI juga.
Baca Selengkapnyaada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengungkap dugaan potensi kecurangan PPLN di Malaysia
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaTim AMIN telah melakukan pendalaman data sampel Formulir C1 & website KPU.
Baca Selengkapnya