Jelang Putusan, Ini 3 Alasan Kubu Jokowi Yakin Menang di MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan segera mengambil keputusan terkait sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto. Salah satu permohonannya, kubu Prabowo ingin MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin. Setelah bersidang selama beberapa hari, MK akan memutuskan pada Jumat 28 Juni 2019.
Kubu Prabowo sudah menyampaikan dalil-dalil dalam gugatannya dalam sidang MK. Sementara kubu Jokowi tetap yakin MK akan menolak gugatan kubu Prabowo dan akan menang di MK. Berikut alasan kubu Jokowi bisa menang di MK:
Kubu Prabowo Dianggap Sulit Buktikan TSM
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin, Razman Nasution menyebut tim hukum Prabowo-Sandiaga sulit membuktikan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Razman menilai saksi yang dihadirkan tim Prabowo dalam persidangan belum bisa membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan TSM. Razman menyebut keterangan saksi tersebut masih lemah.
"Dari keterangan yang saya dengar baik dari saksi atau ahli, (keterangan) itu berat untuk merangkai bahwa ada kejahatan pemilu yang TSM," kata Razman Arif dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Dia mengungkapkan, dengan lemahnya kesaksian para saksi, MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Dia meyakini Jokowi-Ma'ruf akan kembali ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. "Jadi bagi kami di TKN, kami meyakini, saksi yang disampaikan BPN Insya Allah tak akan memberi efek pada kami, jadi Insya Allah pasti menang," ujarnya.
Kubu Prabowo Dinilai Terlalu Memaksakan Diri
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menangkis tuduhan kubu Prabowo-Sandi adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) saat pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019. Yusril mengatakan, Prabowo-Sandi, pemohon, justru terlihat memaksakan diri agar permohonannya diterima Mahkamah Konstitusi.
Yusril merujuk segala dalil pemohon, Prabowo-Sandi, secara garis besar tidak ada bukti konkret bahkan cenderung membangun opini publik bahwa benar telah terjadi kecurangan secara TSM.
"Pemohon membuat uraian yang sangat panjang tentang keinginan agar Mahkamah dapat menerima permohonannya berdasarkan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang sudah diintegrasikan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait tentang tuduhan pelanggaran TSM, pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pemohon, yang hal ini justru menjadikan permohonan pemohon menjadi tidak jelas," ujar Yusril saat membacakan jawaban pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Selain itu, Yusril mengatakan, tuduhan pemohon semakin kabur saat menuding adanya kecurangan dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang akan tetapi tidak menjabarkan lokasi, waktu, serta pelaku kecurangan.
Kubu Jokowi Yakin MK Tolak Gugatan
Ketua tim hukum Jokowi- Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yakin pemohon tidak akan berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. Dia yakin majelis hakim dapat menolak permohonan seluruhnya.
"Pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil dalil permohonannya. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril usai melaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Yusril menegaskan, saksi dari pihak pemohon tidak akan bisa membuktikan apa-apa dalam persidangan. "Tidak bisa membuktikan apa apa," tutup Yusril.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaTiga kelompok relawan paslon 01, 02 dan 03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang PHPU.
Baca SelengkapnyaProjo dan relawan Prabowo-Gibran terlihat datangi Gedung KPU. Mereka mengaku berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.
Baca Selengkapnya