Jelang putusan MKD, Sudirman Said enggan berkomentar
Merdeka.com - Sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Kasus ini bermula dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang menilai Setya melakukan perbuatan tak pantas terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
Menanggapi sidang putusan hari ini, Sudirman memilih enggan berkomentar.
"Enggak, aku enggak komentar soal MKD," ucap Sudirman di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
Sudirman pun enggan mengomentari perihal dinonaktifkannya anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal menjelang putusan MKD.
"Aku enggak komentar yah," imbuh Sudirman.
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal mendorong agar sidang putusan MKD terhadap Novanto digelar terbuka. Sidang putusan MKD soal kasus 'papa minta saham' ini perlu terbuka agar semua publik bisa tahu apa yang terjadi di dalam rapat.
Bila sidang putusan MKD digelar tertutup, Akbar menilai bisa berpotensi menimbulkan fitnah. Publik menjadi tidak tahu bagaimana sebenarnya sikap para anggota MKD melihat kasus Novanto. Maka sidang sebaiknya digelar terbuka.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
idang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo pun menyindir Margarito seperti menghindar karena tidak menguasai materi yang ditanyakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca Selengkapnya