Jelang putusan Setnov, Akbar Faizal dinonaktifkan dari MKD
Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi NasDem tiba-tiba dinonaktifkan dari MKD. Alasannya, Akbar Faizal dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh sesama anggota MKD,
"Saya mendapatkan surat pimpinan penonaktifan sementara pada MKD DPR untuk saya. Anda lihat di dalam daftar NasDem tidak ada nama saya, dasarnya saya dalam posisi teradu yang diadukan oleh Ridwan Bae," kata Akbar di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Surat penonaktifan dirinya itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia protes akan hal tersebut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
Menurut Akbar, dia juga sudah melayangkan pengaduan balik ke MKD. Isinya antara lain menganggap seluruh perwakilan Golkar di MKD yaitu Ridwan, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir melanggar etik sebab hadiri konferensi pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Namun sayang, tiga orang yang dilaporkan tersebut masih aktif, tidak diproses oleh pimpinan DPR.
"Pada saat yang bersamaan saya sudah melaporkan tiga orang dan saya belum tau diproses atau tidak. Jika mengikuti dasar surat pimpinan DPR ini seharusnya ketiga orang itu juga tidak ada di MKD ini," tuturnya.
Akbar tersandung permasalahan saling lapor ini karena dia getol mengritisi MKD, mendukung sidang terbuka, dan menganggap Ketua DPR Setya Novanto bersalah sebab memalak PT Freeport.
"Sejak dari awal mereka merancang agar suara yang ingin menegakkan etika di DPR itu tersumbat. Saya mengadukan ketiganya tapi tidak mendapat respon dari pimpinan," ungkapnya.
Politikus Partai NasDem ini geram karena pimpinan DPR mempengaruhi amar keputusan MKD yang akan diketok siang ini. Menurutnya ada intervensi besar-besaran untuk mendukung agar Novanto tak dianggap bersalah.
"Hari ini DP mempertunjukkan sebuah tontonan yang luar biasa memalukan, saya akan melawan dan masuk ke dalam. Tiga orang yang saya adukan itu tetap berada di dalam," pungkasnya.
Rencananya hari ini MKD memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Setya Novanto dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said karena diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK dalam perpanjangan kontrak Freeport.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaJimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaBintan menilai Anwar Usman layak diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Selengkapnya“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Baca SelengkapnyaDalam sidang dibongkar sejumlah 'dosa-dosa' Anwar selama menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca Selengkapnya