Jika calon tunggal, pemerintah skenariokan Bumbung Kosong di Pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, antara lain partai politik, anggota DPR serta para pengamat terkait opsi-opsi yang bisa dilakukan terhadap daerah-daerah yang masih memiliki satu pasang calon. Pemerintah, kata dia, mempunyai opsi menggunakan mekanisme Bumbung Kosong dan menunda Pilkada di daerah-daerah yang masih memiliki satu pasang calon.
"Kami dan Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Otda, sudah rapat dengan sesama Eselon I di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam menyiapkan berbagai opsi seandainya besok mendadak harus ada ratas kabinet untuk membahas masalah ini. Walaupun masih tanggal 9 Desember, tetapi kan harus opsi-opsi ini harus kita bahas," papar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
"Satu pasang pun harus diperhatikan hak konstitusionalnya dalam pilkada. Apakah mekanismenya menggunakan sistem Pilkades dengan sistem Bumbung Kosong," imbuhnya,
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
Risikonya, apabila masyarakat di daerah tersebut banyak yang memilih Bumbung Kosong ketimbang pasangan calon yang diusung parpol, maka Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk ditempatkan di daerah tersebut. "Kalau gubernur (penunjukan) lewat Keppres, bupati-walikota dengan surat keputusan Mendagri," tutur Tjahjo.
Meski baru mengungkap dua opsi, namun Tjahjo mengatakan, kemungkinan masih ada opsi lain yang potensial diajukan sesuai kesepakatan berbagi pihak. "Atau nanti Pak Laoly bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Otda menyiapkan berbagai opsi yang nanti akan dibahas bersama KPU dan juga konsultasi kemungkinan DPR dengan bapak presiden. yang saya dengar, DPR sudah akan mengajukan konsultasi. Besok kita akan menyiapkan opsi-opsi itu kepada bapak presiden melalui Mensesneg, kemudian Menko Polhukam juga menyampaikan opsi apa yang bisa digunakan," ucap Tjahjo.
Bumbung kosong adalah tanda gambar kosong yang dimunculkan jika calon yang maju hanya satu orang atau calon tunggal. Sebagai contoh, jika kondisi calon kades hanya satu orang dan tidak ada lawan, dia tidak bisa langsung memilih. Dia harus melawan 'partai golput' yang berupa bumbung kosong itu. Jadi dalam surat suara ada dua gambar.
Tanda gambar calon kades, yang biasanya berupa gambar buah-buahan, dan gambar bumbung kosong yang biasanya berupa gambar kosong. Nah jika yang banyak dipilih adalah bumbung kosong atau partai golput, maka si calon kades dinyatakan gugur. Dengan kata lain dia dianggap tidak legitimate. Maka dicari calon baru.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.
Baca Selengkapnya