Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika calon tunggal, pemerintah skenariokan Bumbung Kosong di Pilkada

Jika calon tunggal, pemerintah skenariokan Bumbung Kosong di Pilkada Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, antara lain partai politik, anggota DPR serta para pengamat terkait opsi-opsi yang bisa dilakukan terhadap daerah-daerah yang masih memiliki satu pasang calon. Pemerintah, kata dia, mempunyai opsi menggunakan mekanisme Bumbung Kosong dan menunda Pilkada di daerah-daerah yang masih memiliki satu pasang calon.

"Kami dan Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Otda, sudah rapat dengan sesama Eselon I di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam menyiapkan berbagai opsi seandainya besok mendadak harus ada ratas kabinet untuk membahas masalah ini. Walaupun masih tanggal 9 Desember, tetapi kan harus opsi-opsi ini harus kita bahas," papar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

"Satu pasang pun harus diperhatikan hak konstitusionalnya dalam pilkada. Apakah mekanismenya menggunakan sistem Pilkades dengan sistem Bumbung Kosong," imbuhnya,

Risikonya, apabila masyarakat di daerah tersebut banyak yang memilih Bumbung Kosong ketimbang pasangan calon yang diusung parpol, maka Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Daerah untuk ditempatkan di daerah tersebut. "Kalau gubernur (penunjukan) lewat Keppres, bupati-walikota dengan surat keputusan Mendagri," tutur Tjahjo.

Meski baru mengungkap dua opsi, namun Tjahjo mengatakan, kemungkinan masih ada opsi lain yang potensial diajukan sesuai kesepakatan berbagi pihak. "Atau nanti Pak Laoly bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Otda menyiapkan berbagai opsi yang nanti akan dibahas bersama KPU dan juga konsultasi kemungkinan DPR dengan bapak presiden. yang saya dengar, DPR sudah akan mengajukan konsultasi. Besok kita akan menyiapkan opsi-opsi itu kepada bapak presiden melalui Mensesneg, kemudian Menko Polhukam juga menyampaikan opsi apa yang bisa digunakan," ucap Tjahjo.

Bumbung kosong adalah tanda gambar kosong yang dimunculkan jika calon yang maju hanya satu orang atau calon tunggal. Sebagai contoh, jika kondisi calon kades hanya satu orang dan tidak ada lawan, dia tidak bisa langsung memilih. Dia harus melawan 'partai golput' yang berupa bumbung kosong itu. Jadi dalam surat suara ada dua gambar.

Tanda gambar calon kades, yang biasanya berupa gambar buah-buahan, dan gambar bumbung kosong yang biasanya berupa gambar kosong. Nah jika yang banyak dipilih adalah bumbung kosong atau partai golput, maka si calon kades dinyatakan gugur. Dengan kata lain dia dianggap tidak legitimate. Maka dicari calon baru.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran

Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024

Jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal
Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024, 38 Wilayah Masih Diikuti Calon Tunggal

Dari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong

Baca Selengkapnya
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi
Jokowi soal 41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong: Itu Kenyataan Demokrasi

Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
KPU Catat 41 Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Baca Selengkapnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya
3 Pilkada di Jateng Bakal Lawan Kotak Kosong, Ini Daerahnya

Padahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
KPU Sebut Ada 37 Paslon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

Jumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR
Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada, KPU Bakal Konsultasi dengan DPR

KPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya