Jika disahkan, Fitra akan gugat dana aspirasi DPR ke MK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Anggaran telah mengajukan dana aspirasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp 20 miliar per anggota atau Rp 11,20 triliun untuk 560 anggota. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menolak adanya wacana ini.
Manajer Advokasi Seknas Fitra Apung Widadi menilai DPR tidak berhak mengelola dan mengimplementasikan anggaran negara untuk dapil, dan legislatif tidak berhak mengelola anggaran. Dana Dapil ini juga tumpang tindih dengan sistem hubungan keuangan pusat dan daerah.
"Kontraproduktif dengan UU Keuangan Negara di mana alokasi APBN ke Daerah sudah dalam jalur Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dan Dana Desa," kata Apung melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (9/6).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa proposal dana 17 Agustus ini penting? Perayaan ini tidak hanya sekadar memperingati kemerdekaan, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan dan semangat persatuan di tengah-tengah masyarakat.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang terlibat dalam proposal dana 17 Agustus ini? Kami yakin bahwa perayaan ini akan memberikan dampak positif dalam memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa serta melestarikan nilai-nilai luhur kemerdekaan. Kami mengharapkan dukungan dan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan ini dengan sukses.
Bukan hanya itu, dana ini juga sebagai bentuk pemborosan APBN. Dalam APBNP 2015 saja, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpah tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40 juta per anggota dewan.
Total menjadi Rp 2,24 juta seluruh anggota DPR/bulan. Yang terdiri dari Uang Pulsa Anggota DPR, Rp 14 juta perbulan, uang Tunjangan Menyerap Aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta, Uang Tunjangan Peningkatan Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Rp 15 juta, dan Uang Pengawasan dan Anggaran (Dobel anggaran) Rp 2,5 juta. Hingga disinyalir total anggota DPR mendapatkan Rp 150 miliar dalam sekali reses.
"Untuk itu kami dengan tegas menolak dana aspirasi masuk dalam RAPBN 2016. Dan kami akan melakukan upaya hukum, menggugat dana aspirasi ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003 dan UU MD3," pungkas Apung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaPembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR
Baca Selengkapnya