Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Jokowi nyapres harus seizin Presiden SBY

Jika Jokowi nyapres harus seizin Presiden SBY Jokowi buka Meeting Gubernur ASEAN. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Selain harus izin Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Gubernur DKI Jakarta,Joko Widodojuga harus izin terlebih dahulu kepada PresidenSusilo Bambang Yudhoyono(SBY) jika ingin maju sebagai capres di Pemilu 2014. Aturan ini tertuang dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Wakil Ketua Komisi II DPR,Arif Wibowopun membenarkan aturan itu. Menurut dia, dalam UU Pilpres pasal 7 ayat 1 dan 2, gubernur yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden di pemilu wajib izin presiden sebagai kepala negara.

"Dalam konteks Presiden RI itu tugas menjaga stabilitas pemerintah, jajaran pemerintah mesti tunduk dan patuh, karena itu terkait pemerintahan semua membutuhkan persetujuan presiden sebagai pemegang kuasa tunggal," jelas Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9).

Meskipun menilai baik secara etika UU ini, politisi PDIP ini tetap berkeinginan jika sebuah pencapresan seorang tokoh tertentu merupakan kewenangan dan hak partai politik. Presiden, kata dia, juga wajib memberikan izin kepada kepala daerah itu untuk maju menjadi capres atau cawapres apabila dalam kinerjanya, kepala daerah tak punya latar belakang buruk.

"Kalau ada bupati, gubernur yang dicalonkan dia tidak pernah membuat cacat dalam masa pemerintahannya, dianggap buat baik pada rakyat, sukses, mestinya presiden memberikan izin," terangnya.

Arif juga memahami, sebagai kepala daerah etikanya harus meminta izin terlebih dahulu kepada PresidenSBYjika hendak nyapres. Apabila presiden menolak, lanjut dia, presiden juga wajib memberikan alasan kepada masyarakat mengapa kepala daerah tersebut dilarang nyapres.

"Tapi presiden harus menjelaskan, apalagi persoalan pencapresan adalah suatu keputusan partai, harus ada alasan yang kuat untuk itu," tegas dia.

Kendati demikian, Arif menyatakan jika sampai saat ini pihaknya belum ada pembahasan tentang pengusungan capres dan cawapres dari PDIP. Hal itu akan dilakukan, kata dia, apabila peta politik sudah dirasa kuat. Terlebih, namaJokowiselalu disebut-sebut bakal diusung oleh PDIP sebagai capres di Pemilu 2014 mendatang.

"Kita yakin siapapun capres dan cawapres jika tidak mendapat dukungan partai kuat dan disiplin itu tidak ada gunanya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam pasal 7 ayat satu dan dua UU Nomor 42 Tahun 2008, dinyatakan bahwa setiap kepala daerah diwajibkan untuk meminta izin kepada presiden sebelum mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres di sebuah pemilu.

Berikut bunyi pasal dalam UU tersebut:

UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres

Pasal 7

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
SYL Minta Jokowi jadi Saksi Meringankan, Istana: Permintaan Tersebut Tidak Relevan
SYL Minta Jokowi jadi Saksi Meringankan, Istana: Permintaan Tersebut Tidak Relevan

Istana menilai permintaan SYL menghadirkan Jokowi sebagai saksi meringankan tidak relevan

Baca Selengkapnya
Jokowi Disebut Tidak Bisa Kerja, Prabowo: Saya Saksi Beliau Tidak Ada Istirahatnya
Jokowi Disebut Tidak Bisa Kerja, Prabowo: Saya Saksi Beliau Tidak Ada Istirahatnya

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Kinerja BPKP Bukan Untuk Cari Kesalahan, Justru Mencegah Penyimpangan
Jokowi: Kinerja BPKP Bukan Untuk Cari Kesalahan, Justru Mencegah Penyimpangan

Tugas BPKP bukan untuk mencari-cari kesalahan instansi

Baca Selengkapnya
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah

Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.

Baca Selengkapnya