Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Pilkada Serentak Ditunda Karena Corona Harus Terbitkan Perppu atau Revisi UU

Jika Pilkada Serentak Ditunda Karena Corona Harus Terbitkan Perppu atau Revisi UU Ilustrasi Pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan menunda tiga tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Tiga tahapan tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih.

Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas memprediksi, tahapan-tahapan lain dalam Pilkada Serentak 2020 kemungkinan besar bakal diundur.

"Penundaan 3 tahapan pilkada jelas akan membuat tahapan-tahapan selanjutnya juga kemungkinan besar akan mundur," kata dia, saat dihubungi, Jumat (27/3).

Orang lain juga bertanya?

Jika kemungkinan terburuk KPU memundurkan waktu pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara, maka diperlukan Perppu sebagai legitimasi hukum.

"Untuk itu Komisi II akan terus berkoordinasi dgn KPU dan Pemerintah dalam proses penerbitan dan pembahasan Perppu," urainya.

Menurut Politikus PKB ini, Perppu diperlukan karena ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Mekanismenya adalah dengan mengeluarkan Perppu tentang pengunduran waktu pemungutan suara. Perppu ini diperlukan sebab tahapan pemungutan suara telah dituangkan dalam UU Pemilu," jelas dia.

Anggota Komisi II asal fraksi Gerindra Sodik Mudjahid masih berharap proses pemungutan suara dapat berjalan sesuai yang sudah ditetapkan.

"Pilkada pada Bulan september 2020. Jadi masih ada waktu. Jika dan semoga pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Langkah persiapan persiapan (pilkada) tanpa pengerahan massa bisa tetep dilakukan KPU," ungkap Sodik.

Meskipun demikian, dia mengakui strategi lain harus disiapkan. Terutama jika wabah Covid-19 terus berlangsung dan mengganggu pelaksanaan Pilkada.

"Kita harus mempersiapkan plan (rencana) B untuk pengunduran Pilkada Jika pandemi tidak berakhir sampai dengan akhir bulan juni," terang dia.

Untuk itu revisi UU Pemilu memang harus dilakukan. Jika revisi tidak dapat dikebut, maka dapat ditempuh dengan penerbitan Perppu oleh pemerintah.

"DPR dan pemerintah akan siap dengan dua plan tersebut. Termasuk revisi UU Pemilu/pilkada dan penambahan anggaran. Revisi UU atau dengan Perppu," jelas dia.

"Itu harus (revisi UU atau penerbitan Perppu). Karena Pilkada bulan September itu diatur UU," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda
Alasan MPR Bakal Amandemen UUD 1945: Atur Mekanisme Jika Pemilu Ditunda

Bamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024
Politikus PDIP Usul Pilkada Dipercepat, Bareng dengan Pilpres 2024

Perppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar

Menurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya