Jika terbukti meminta saham Freeport, Setya Novanto dapat dipidana
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima bukti rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mendesak MKD bergerak cepat melakukan verifikasi terhadap rekaman tersebut. Sehingga nantinya akan diketahui dengan pasti apakah benar Setya Novanto telah melampaui tugasnya sebagai Ketua DPR untuk meraup kepentingan pribadi lewat permintaan saham PT Freeport.
"Apabila sudah diverifikasi, dan betul terbukti Setya Novanto bisa dipidana dan tentu harus mengundurkan diri," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Politikus Demokrat ini menyatakan apabila dari hasil verifikasi yang dilakukan MKD tak terbukti dan rekaman tersebut rekayasa, maka sebaliknya justru Sudirman Said yang dapat dipidana.
"Kalau tidak terbukti Sudirman Said bisa dipidana karena melakukan pencemaran nama baik," ujarnya.
Benny menyatakan, MKD DPR menjadi titik penting dalam kasus ini. Dia berharap publik mengawasi kinerja MKD dalam melakukan penyelidikan.
"Kalau perlu MKD perlu bentuk Majelis Kehormatan yang independen," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Benny, peradilan yang mengadili kasus tersebut adalah peradilan sesat, karena banyak yang tertipu dengan kasus tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.
Baca SelengkapnyaBantuan hukum itu nantinya dapat dilakukan apabila kuasa itu diberikan langsung dari Sudirman.
Baca SelengkapnyaPengacara Haris Azhar lantas mempertanyakan perihal ancaman yang dilakukan bisnis tambang pejabat negara.
Baca SelengkapnyaSudirman Said merespons ucapan 'ndasmu etik' yang dilontarkan oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBenteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik berdasarkan barang bukti video di media sosial.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca Selengkapnya