Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika terima rekomendasi Bawaslu, KPU siap kerja lebih keras

Jika terima rekomendasi Bawaslu, KPU siap kerja lebih keras KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta perpanjangan pendaftaran Pilkada di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya mengira Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan Perppu mengatasi polemik ini. Namun, nyatanya Jokowi berkukuh bahwa Perppu hanya dapat diterbitkan dalam keadaan yang genting.

"Pembahasan sudah kami lakukan tadi malam, tapi belum tuntas. Kami pikir tadinya akan dikeluarkan (Perppu), bahwa calon perseorangan itu bisa (ditetapkan) kalau toh ada kenyataannya bisa selesai, toh kenyataannya sekarang kan tidak," kata Hadar di Kantor KPU, Kamis (6/8).

Hadar menjelaskan apabila nantinya hasil dari rapat pleno memutuskan untuk mengamini rekomendasi dari Bawaslu tersebut, pihaknya bakal memutar otak lebih keras. Sebab, perpanjangan waktu pendaftaran dipastikan akan memangkas agenda lain bagi KPU untuk mempersiapkan Pilkada serentak. Terlebih, perpanjangan waktu sudah terjadi sebanyak dua kali.

"Tentu ada perubahan jadwal, kita harus bekerja lagi mengolah semua ini," jelasnya.

Namun, Hadar tak mau menyebut pihaknya mendapatkan kerugian apabila waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah benar akan diperpanjang.

"Sebagai penyelenggara sebetulnya tidak boleh bilang rugi gitu ya. Tapi, memang kami sudah menetapkan peraturan. Jadi, semua harus mengikuti peraturan itu. Lebih tepat diganti, UU atau dengan Perppu," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Muhammad menambahkan, untuk mekanisme jumlah hari dari perpanjangan pendaftaran, Bawaslu menyerahkan ke KPU, karena ada kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.

Dari fakta tersebut, sambung Muhammad, Bawaslu berpandangan pertama penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui partai politik.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketum Muhammadiyah Minta KPU dan Bawaslu Tak Asal-asalan Bekerja di Pilkada
Ketum Muhammadiyah Minta KPU dan Bawaslu Tak Asal-asalan Bekerja di Pilkada

Dua lembaga ini disebut Haedar juga mendapatkan amanat dari masyarakat sebagai penyelenggara Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Geram soal Temuan Kecurangan Pemilu: Tak Perlu Lagi Ada Pemilu Kalau Seperti Ini
TPN Ganjar-Mahfud Geram soal Temuan Kecurangan Pemilu: Tak Perlu Lagi Ada Pemilu Kalau Seperti Ini

Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Aria Bima menyoroti banyaknya kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati

Cak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Geram KPU Absen Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dianggap Tidak Penting?
Hakim Konstitusi Geram KPU Absen Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dianggap Tidak Penting?

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo Siap Menang dan Siap Kalah
Jelang Putusan MK, Semua Pihak Diminta Legowo Siap Menang dan Siap Kalah

Jangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes

Baca Selengkapnya
AHY Tak Ingin Jumawa Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran
AHY Tak Ingin Jumawa Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran

Walaupun hasil survei saat ini menunjukkan pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka semakin baik, namun AHY mengatakan tetap harus rendah hati.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jawab Kritik Megawati soal Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu Jawab Kritik Megawati soal Kecurangan Pemilu 2024

Bagja menerima atas kritik yang disampaikan oleh Megawati, dan akan memperbaikinya.

Baca Selengkapnya