Jika terus buntu, MKD bakal voting tentukan kelanjutan kasus Setnov
Merdeka.com - Dalam rapat pleno yang berlangsung alot dan panas sejak siang tadi, sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali mempermasalahkan legal standing pelaporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Padahal, rapat tersebut sedianya hanya untuk menentukan jadwal pemanggilan pihak-pihak terkait dalam skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Pada akhirnya, rapat tersebut buntu dan diputuskan kembali dilanjutkan besok.
Lalu, apa langkah yang akan diambil oleh MKD apabila terus-terusan mengalami kebuntuan dalam kasus 'Papa Minta Saham' ini?
-
Dimana pemilih memberikan suara? Pemilihan ini akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Bagaimana proses penghitungan suara di Jakarta Timur? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan apabila pihaknya terus-terusan tak kompak dan acapkali berdebat. Dia menyatakan ada baiknya jalur voting menjadi solusi mutakhir.
"Itu (voting) bukan perkara haram," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Meski begitu, dia masih berharap pada rapat lanjutan besok menemui titik terang dan menghasilkan kata mufakat.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota MKD Sarifuddin Sudding yang menyatakan voting merupakan cara terbaik mengakhiri perdebatan di internal MKD.
"Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampe besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca Selengkapnya