Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika ubah RAPBN 2015, program Jokowi terancam digugat ke MK

Jika ubah RAPBN 2015, program Jokowi terancam digugat ke MK Jokowi di Kantor Transisi. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah mengatakan, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tak bisa serta merta mengubah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Kalaupun tetap dipaksakan, maka program seperti Kartu Indonesia Sehat terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau dipaksakan masuk, pemerintah bisa di MK-kan karena tidak menaati undang-undang (memasukkan di tengah-tengah program baru, tanpa proses di DPR)," kata Firman di Jakarta, Selasa (12/8).

Firman melanjutkan, pembahasan RAPBN 2015 sendiri sudah berlangsung sejak awal Januari 2014, dimulai dengan musyawarah rencana pembangunan di sejumlah daerah, serta pemantapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sehingga, program yang diusung Jokowi baru bisa dibahas dalam RAPBN Perubahan yang mungkin dibahas mulai April mendatang.

"Kartu Indonesia Sehat baru bisa dimasukkan pada RAPBN-P 2015. Karena RAPBN 2015 sudah disusun sejak RKA Kementerian Lembaga dari Januari-April lalu, pembahasan APBN bulan Mei-Juni, kalau mau dimasukkan sekarang, nanti akan mengulang proses dari awal," ungkapnya.

Kemungkinan untuk mengubah dasar-dasar anggaran pun cukup berat dilakukan, pasalnya APBN tak hanya mencangkup anggaran pemerintah pusat, tapi juga daerah, serta sejumlah instansi pemerintah lainnya. Atas alasan itu, dia menyarankan agar anggaran baru dibahas saat penyusunan RAPBN-P 2015 bersama parlemen terpilih.

"Untuk program baru, baru bisa dianggarkan oleh DPR yang baru juga. Sekarang kan masih DPR lama. Bicara siapa yang berhak, pembahasan APBN haknya DPR lama, karena pemerintah itu mitranya DPR. Jadi kalau pemerintah baru, ya mitranya DPR yang baru. Jadi apple to apple," tegasnya.

Untuk RAPBN 2015, lanjut Firman, pemerintah telah menetapkan beberapa anggaran dasar, seperti gaji pegawai, pembayaran utang2, dana pendidikan 20 persen, dana desa, dan hal-hal lain yang sudah diatur UU.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi "Ini Sudah Keterlaluan!"

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nawadosa Rezim Jokowi Termasuk Dwifungsi TNI Diadili di Mahkamah Rakyat
VIDEO: Nawadosa Rezim Jokowi Termasuk Dwifungsi TNI Diadili di Mahkamah Rakyat

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang menggugat Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan
Revisi UU Pilkada Bentuk Korupsi Kebijakan, ICW Minta Pembahasan Dihentikan

Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang "Mulyono Mainnya Kelewatan"

Presiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya