Jimly: Orang yang citranya baik di media belum tentu bisa kerja
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengingatkan masyarakat atas maraknya pencitraan oleh partai politik dan politisi. Pencitraan ini marak jelang dilaksanakannya Pemilihan Umum tahun 2014 mendatang.
"Belum tentu orang yang baik citranya di media, betul-betul bisa bekerja," kata Jimly dalam Seminar Kebangsaan bertema 'Peran Ormas Islam dalam Menyukseskan Pemilihan Umum 2014' yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (22/12).
Atas maraknya pencitraan tersebut, Jimly menambahkan, Ormas Islam memiliki tugas untuk mengingatkan umatnya agar tidak tertipu. Keberhasilan Ormas Islam dalam menjalankan tugas itu, dinilai sebagai keikutsertaan dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum. "Ormas berperan mengajak masyarakat untuk tidak golput, serta memilih dengan sadar rasional," tambahnya.Jimly yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengungkapkan, umat harus diyakinkan untuk tidak menentukan pilihan karena pengaruh uang atau pemberian dalam bentuk lainnya.
-
Siapa yang memiliki keselarasan nilai? Cinta sejati sering kali muncul ketika dua individu memiliki keselarasan dalam nilai-nilai fundamental. Nilai-nilai ini meliputi keyakinan, prinsip, serta tujuan hidup yang sangat mendasar.
-
Bagaimana UU Ciptaker menurut Cak Imin? Menurut Cak Imin, pelayanan terhadap investasi di Indonesia masih jauh dari Cina.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud? Diketahui pada permohonan para pemohon, kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud kompak mendalilkan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
-
Kenapa Ganjar dan Mahfud taat konstitusi? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"Demokrasi kotor seperti itu harus dihindari. Meski kondisi perekonomian sedang tidak menguntungkan, umat harus diingatkan untuk tidak menentukan pilihan karena uang, karena pilihan mereka menentukan masa depan bangsa ini," papar Jimly.
Pada kesempatan yang sama Jimly juga menyinggung adanya adanya pihak yang mengharamkan Pemilihan Umum dan demokrasi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut dengan tegas menyebutnya sebagai sebuah ketidakbenaran.
"Memang kalau mau mengharamkan ada dalilnya, akan tetapi untuk menghalalkan pun banyak dalilnya," tegas Jimly.
Pakar hukum tata negara tersebut menegaskan jika Islam dan demokrasi tidak saling bertentangan, bahkan praktik berdemokrasi pertama kali diterapkan umat Islam di zaman Nabi Muhammad dan keempat khalifah setelahnya.
"Dari sejarah Islam itulah orang Barat melakukan pengkajian. Jadi, kita jangan terpengaruh oleh sekedar istilah. Anggaplah demokrasi itu bahasa gaul," pungkas Jimly.
Sementara Sekretaris LPOI Lutfi A Tamimi, menegaskan pihaknya mendukung penuh untuk terus diselenggarakannya tahapan Pemilihan Umum 2014."Pemilu harus terus berlangsung sesuai jadwal. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi menggagalkan, termasuk karena persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap)," tandas Lutfi.Lutfi menambahkan, terselenggaranya Pemilihan Umum dengan baik akan turut serta mempengaruhi masa depan Indonesia ke arah yang lebih baik. "Jika Pemilu 2014 sukses Indonesia akan lebih baik, ekonomi lebih jalan, tinggal yang kurang kita perbaiki," tuntasnya.LPOI merupakan lembaga yang didirikan dan beranggotakan 13 ormas Islam, yaitu NU, Persis, Al Irsyat Al Islamiyah, Al Ittihadiyah, Mathlaul Anwar, Arrabithah Al Alawiyah, Al Wasiliyah, Adz Dzikra, Syariat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Ikadi, Perti, dan Dewan Dakwah Islamiyah. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaSifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.
Baca SelengkapnyaCak Imin menjamin hak-hak bagi profesi jurnalis dan perlindungan hukum.
Baca Selengkapnya