Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!

Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah! Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, draf RUU Pilkada sudah diterima dan dibacakan pimpinan DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV. Pembahasan RUU Pilkada antara pemerintah dan DPR telah dilakukan.

Maka dari itu, Rambe menegaskan DPR tetap akan menaikkan syarat bagi calon perseorangan dalam pilkada.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqie menilai langkah DPR keliru. Sebab, dia menyatakan hal itu hanya menguntungkan partai politik dan tak berpihak pada calon independen.

"Dari segi kepentingan partai politik bisa dimaklumi, tapi dari perspektif kepentingan bangsa dan negara itu cara berpikir yang salah," kata Jimly usai peluncuran bukunya di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (16/4).

Jimly menilai setiap ada calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada seharusnya dapat menjadi cambukan bagi setiap partai politik untuk mencari calon terbaik dan sehingga timbul persaingan yang sehat. Dengan artian, diperberatnya syarat calon independen hanya akan mengamputasi semangat demokrasi di tanah air.

"Calon independen yang berhasil (di Pilkada) tidak pernah lebih dari 3 persen anyg berhasil. Jadi tidak ada alasan bagi partai untuk mempersulitnya," jelasnya.

Sebelumnya, Rambe Kamarulzaman berujar, karena RUU tersebut usulan pemerintah, maka harus ada perwakilan pemerintah yang terlebih dahulu menjelaskan pada DPR. Kemudian setelah itu masing-masing fraksi bisa mengusulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Detailnya sudah. Harus fraksi yang membahasnya. Bamus menunjuk sudah. Tapi kan dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," tuturnya.

Selain itu menurut Rambe, DPR akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun incumbent yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya jika PNS dan anggota dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, maka untuk incumbent harus disamakan syaratnya.

"Kan untuk calon pegawai negeri, DPR disuruh mundur. Tapi incumbent tidak disuruh mundur. Kalau mundur, mundur semua," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.

"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.

Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus
Jimly Asshiddiqie soal Pencalonan Dharma-Kun Bagus di Pilgub Jakarta: Sangat Bagus

Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen
Dharma-Kun Daftar Pilkada DKI 2024, DPR: Dulu Faisal Basri Maju Jalur Independen

Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kita Mohon Pak Jokowi Akhiri Jabatan dengan Netral
Cak Imin: Kita Mohon Pak Jokowi Akhiri Jabatan dengan Netral

Menurut Cak Imin, ketidaknetralan dalam Pemilu akan merusak demokrasi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Jokowi Segera Cuti jika Berpihak di Pilpres: Tolong Belajar dari Bapak SBY
Cak Imin Minta Jokowi Segera Cuti jika Berpihak di Pilpres: Tolong Belajar dari Bapak SBY

Cawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral
Cak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral

Cak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral

Baca Selengkapnya
Mahfud: Pemilu Adalah Menghalangi Orang yang Lebih Jahat Menjadi Pemimpin
Mahfud: Pemilu Adalah Menghalangi Orang yang Lebih Jahat Menjadi Pemimpin

Mahfud mengakui tidak ada calon yang sempurna. Semua calon pemimpin yang ada pasti memiliki kebaikan dan tidak luput adanya kejelekan yang dimilikinya.

Baca Selengkapnya
"Cak Imin: Digosok Supaya Milih yang Lain? Coblos AMIN untuk Keselamatan!"

Suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cak Imin Sebut Rakyat Protes, Desak Jokowi Harus Tetap Netral
VIDEO: Cak Imin Sebut Rakyat Protes, Desak Jokowi Harus Tetap Netral

Cak Imin menyebut banyak rakyat protes dan mendesak Presiden Jokowi harus tetap netral di Pilpres.

Baca Selengkapnya
Meski Dukung Prabowo, Jimly Asshiddiqie Jamin Tetap Independen Adili Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk
Meski Dukung Prabowo, Jimly Asshiddiqie Jamin Tetap Independen Adili Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk

Jimly pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada 1 Mei 2023.

Baca Selengkapnya