Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, draf RUU Pilkada sudah diterima dan dibacakan pimpinan DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang IV. Pembahasan RUU Pilkada antara pemerintah dan DPR telah dilakukan.
Maka dari itu, Rambe menegaskan DPR tetap akan menaikkan syarat bagi calon perseorangan dalam pilkada.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqie menilai langkah DPR keliru. Sebab, dia menyatakan hal itu hanya menguntungkan partai politik dan tak berpihak pada calon independen.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
"Dari segi kepentingan partai politik bisa dimaklumi, tapi dari perspektif kepentingan bangsa dan negara itu cara berpikir yang salah," kata Jimly usai peluncuran bukunya di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (16/4).
Jimly menilai setiap ada calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada seharusnya dapat menjadi cambukan bagi setiap partai politik untuk mencari calon terbaik dan sehingga timbul persaingan yang sehat. Dengan artian, diperberatnya syarat calon independen hanya akan mengamputasi semangat demokrasi di tanah air.
"Calon independen yang berhasil (di Pilkada) tidak pernah lebih dari 3 persen anyg berhasil. Jadi tidak ada alasan bagi partai untuk mempersulitnya," jelasnya.
Sebelumnya, Rambe Kamarulzaman berujar, karena RUU tersebut usulan pemerintah, maka harus ada perwakilan pemerintah yang terlebih dahulu menjelaskan pada DPR. Kemudian setelah itu masing-masing fraksi bisa mengusulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Detailnya sudah. Harus fraksi yang membahasnya. Bamus menunjuk sudah. Tapi kan dalam waktu yang singkat begini harus lebih cepat," tuturnya.
Selain itu menurut Rambe, DPR akan menyamakan syarat bagi pejabat negara maupun incumbent yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurutnya jika PNS dan anggota dewan harus mengundurkan diri terlebih dahulu, maka untuk incumbent harus disamakan syaratnya.
"Kan untuk calon pegawai negeri, DPR disuruh mundur. Tapi incumbent tidak disuruh mundur. Kalau mundur, mundur semua," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, ketidaknetralan dalam Pemilu akan merusak demokrasi.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Rakyat Protes karena Presiden Tidak Netral
Baca SelengkapnyaMahfud mengakui tidak ada calon yang sempurna. Semua calon pemimpin yang ada pasti memiliki kebaikan dan tidak luput adanya kejelekan yang dimilikinya.
Baca SelengkapnyaSuara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyebut banyak rakyat protes dan mendesak Presiden Jokowi harus tetap netral di Pilpres.
Baca SelengkapnyaJimly pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada 1 Mei 2023.
Baca Selengkapnya