Jimly sarankan KPK penuhi undangan Pansus angket, tapi tunggu putusan MK
Merdeka.com - Pansus angket KPK bertemu dengan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Pansus ingin meminta pandangan Jimly soal kebijakan pemberantasan korupsi ke depan. Rombongan pansus yang hadir di antaranya Ketua Pansus angket KPK Agun Gunadjar Sudarsa, Wakil Ketua Taufiqulhadi, Masinton Pasaribu dan angtota Henry Yosodiningrat.
Dalam kesempatan ini, Jimly berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Pansus angket untuk mengklarifikasi temuan indikasi pelanggaran kinerja KPK.
Namun sebelum hadir, KPK disarankan untuk menunggu hasil keputusan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Anies Baswedan berjanji akan meminta apa dari ketua KPK? 'Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapapun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, mentaati seluruh kode etik, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri. Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri,' ujarnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Saya anjurkan KPK nanti kalau dipanggil ya hadir saja. Tapi tentu KPK tunggu proses hukum karena yang sedang terjadi sekarang MK sedang periksa perkara Judicial Review yang diajukan oleh beberapa kelompok," kata Jimly di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/9).
Atas dasar itu, Jimly meminta Pansus angket untuk tidak dulu membuat rapat dan memanggil KPK sebelum ada putusan uji materi dari MK.
"Jadi saya berharap apa namanya pimpinan pansus bisa juga hormati sikap KPK untuk tidak mau hadir jadi jangan dulu diadakan kalau belum ada putusan MK," tegasnya.
Mantan Ketua MK ini mengingatkan Pansus bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang dalam bekerja tidak boleh diintervensi dan diganggu oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.
"Tentu hal-hal yang sifatnya proses hukum yang dijamin juga oleh UU dan UU bahwa badan-badan yang independnsi itu diatur dalam UU termasuk KPK punya kedudukan konstitusi yang kuat, sebagai lembaga penegak hukum yang tidak boleh diintevensi oleh cabang politik manapun baik eksekutif maupun legislatif," tandasnya.
Akan tetapi, menurutnya, sah-sah saja Pansus menggali temuan-temuan indikasi pelanggaran kinerja selama tujuannya tidak mengganggu proses kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Jadi apa yang jadi target dan tujuan pansus sepanjang itu tidak berkaitan dengan proses hukum mengganggu independensi dan itu hak DPR untuk cari tahu sesuai dengan haknya untuk menggunakan hak angket itu," ucap Jimly.
Sejauh ini, Jimly melihat ada dugaan penegakkan kasus korupsi dipengaruhi oleh nuansa politik dari pihak eksekutif dan legislatir. Dia mendorong agar sistem dan mekanisme pemberantasan korupsi diperbaiki.
Untuk itu, wewenang DPR terhadap KPK harusnya tidak menyasar pada kasus tetapi lebih kepada 4 hal, diantaranya perekrutan, pemberhentian, membuat aturan dan anggaran.
"Pertama saat rekrut, pemberhentian, membuat aturan, dan terkahir APBN. Jadi keterlibatan DPR itu hanya empat ini saja enggak usah ada RDP rutin yang mau tidak mau yang ditanya biasanya kasus," paparnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaJimly pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada 1 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshidiqie dikritik. Jimly disebut kerap berkomentar yang tak sesuai dengan kewenangannya.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaJimly berbicara mengenai etika yang saat ini terus menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaJimly meminta sembilan hakim MK harus keras dalam berdebat
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca Selengkapnya