Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menghambat demokrasi. Menurut dia, batasan maksimal dua persen pengajuan sengketa Pilkada di MK sama dengan membatasi hak rakyat.
"Terlalu membatasi hak rakyat hanya karena evaluasi terkait dengan kasus pilkada di MK yang sebelumnya menimbulkan masalah nasional karena adanya kecurangan suap pada kasus Akil," kata Jimly di Jakarta, Kamis (21/1).
Jimly menjelaskan, pada awalnya tujuan pembatasan dua persen untuk mencegah orang-orang yang mencoba-coba 'bermain' ke MK. Namun, pada praktiknya, jumlah persentase tersebut dinilai terlalu ketat dan kaku.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa sengketa Pilpres 2024 dianggap kompleks? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Menurut Jimly, sudah ada preseden yang baik dari MK pada 2004 lalu untuk mempertimbangkan perselisihan hasil pilkada dengan melihat signifikansi perkara. Artinya, apabila terdapat suara yang tidak sah, maka pembuktiannya harus signifikan menyebabkan seseorang kalah.
"Kalau terbukti memang terjadi pelanggaran namun tidak signifikan dan mempengaruhi hasil maka dia akan di tolak. Jadi semangatnya itu jangan hanya membatasi perkara," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait di Pilkada Kabupaten Malang, Robikin Emhas mengatakan, banyak pihak yang merasa dirugikan karena batas tersebut, karena menilai tidak semua penyelenggara pemilu di tingkat bawah melakukan hal yang benar.
"Meski saya di pihak terkait dan menang, tapi bagi saya, ini kurang mengakomodir keseluruhan perkara yang mungkin saja akan menimbulkan kekalahan satu pihak karena kesalahan penyelenggara," pungkasnya.
Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaLewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaIgor bahkan menyatakan, potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua masih terbuka lebar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.
Baca Selengkapnya