Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat

Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menghambat demokrasi. Menurut dia, batasan maksimal dua persen pengajuan sengketa Pilkada di MK sama dengan membatasi hak rakyat.

"Terlalu membatasi hak rakyat hanya karena evaluasi terkait dengan kasus pilkada di MK yang sebelumnya menimbulkan masalah nasional karena adanya kecurangan suap pada kasus Akil," kata Jimly di Jakarta, Kamis (21/1).

Jimly menjelaskan, pada awalnya tujuan pembatasan dua persen untuk mencegah orang-orang yang mencoba-coba 'bermain' ke MK. Namun, pada praktiknya, jumlah persentase tersebut dinilai terlalu ketat dan kaku.

Menurut Jimly, sudah ada preseden yang baik dari MK pada 2004 lalu untuk mempertimbangkan perselisihan hasil pilkada dengan melihat signifikansi perkara. Artinya, apabila terdapat suara yang tidak sah, maka pembuktiannya harus signifikan menyebabkan seseorang kalah.

"Kalau terbukti memang terjadi pelanggaran namun tidak signifikan dan mempengaruhi hasil maka dia akan di tolak. Jadi semangatnya itu jangan hanya membatasi perkara," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait di Pilkada Kabupaten Malang, Robikin Emhas mengatakan, banyak pihak yang merasa dirugikan karena batas tersebut, karena menilai tidak semua penyelenggara pemilu di tingkat bawah melakukan hal yang benar.

"Meski saya di pihak terkait dan menang, tapi bagi saya, ini kurang mengakomodir keseluruhan perkara yang mungkin saja akan menimbulkan kekalahan satu pihak karena kesalahan penyelenggara," pungkasnya.

Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK
Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK

Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Bunyi Lengkap Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat
Pertimbangan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen: Inkonstitusional dan Batasi Hak Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat
Presidential Threshold 20 Persen Akhirnya Dihapus Setelah 27 Kali Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Jimly Dukung RK-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK: Tunjukkan pada Sejarah, Ada yang Tak Beres
Jimly Dukung RK-Suswono Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK: Tunjukkan pada Sejarah, Ada yang Tak Beres

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Breaking News: MK Putuskan Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

Baca Selengkapnya
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden
Jimly Asshiddiqie: Penggunaan Hak Angket Pemilu Jangan Melebar ke Pemakzulan Presiden

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
RIDO Gugat ke MK, Pengamat: Pilkada Jakarta Bermasalah
RIDO Gugat ke MK, Pengamat: Pilkada Jakarta Bermasalah

Igor bahkan menyatakan, potensi Pilkada Jakarta masuk ke putaran dua masih terbuka lebar.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya