Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK: Anggota Wantimpres harus keluar parpol dalam 3 bulan

JK: Anggota Wantimpres harus keluar parpol dalam 3 bulan Wapres JK kunjungi keluarga penumpang AirAsia. ©2014 Merdeka.com/handout dok tim media JK

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hari ini, Senin (19/1) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Mayoritas anggota wantimpres berasal dari kalangan partai politik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, anggota wantimpres yang dilantik Presiden Jokowi, sudah setuju untuk melepas jabatan apapun di partai, lantaran syarat menjadi anggota wantimpres adalah tidak memiliki jabatan apapun di partai, maupun di perusahaan.

"Syarat wantimpres itu, pertama dia bukan pimpinan partai, dia bukan pengusaha, dia bukan yang lain-lain. Tapi kalau pun katakanlah dia politisi dalam waktu 3 bulan dia harus keluar. Itu yang memenuhi syarat. Siapa yang aktif di partai? (Suharso Monoarfa) Ya, kan tidak lagi. Syaratnya harus keluar dalam waktu 3 bulan," tutur JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Soal anggapan kebijakan Presiden Jokowi bagi-bagi kursi anggota Wantimpres, JK menegaskan, politisi tidak dilarang memegang jabatan tertentu. Menurut JK, justru politisi yang membangun Indonesia.

"Politisi kan bukan orang yang katakanlah haram. Politisi lah yang bangun bangsa ini. Yang menentukan arah bangsa inikan DPR/MPR semuanya politisi. Jadi politisi kan orang baek-baek. Kalau dilarang politisi aktif, siapa yang bangun bangsa ini? Seorang politisi karena itu dipilih oleh rakyat. Kita tidak bisa mengatakan politisi itu jelek," tutur JK.

Berikut nama-nama anggota Wantimpres yang baru saja dilantik Presiden Jokowi:

1. Subagyo HS (Hanura)

2. Sidarto Danusubroto (PDIP)

3. Yusuf Kartanegara (PKPI)

4. Hasyim Muzadi (eks Ketum PBNU, penasihat Tim Transisi Jokowi)

5. Suharso Monoarfa (PPP)

6. Rusdi Kirana (PKB)

7. Jan Darmadi (Nasdem)

8. Malik Fajar (tokoh Muhammadiyah)

9. Sri Adiningsih (Profesor UGM)

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur
Prabowo-Gibran Disinggung Ganjar, Ini Aturan Wali Kota dan Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur

Menurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol

Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi
Komisi III Apresiasi Langkah Kejagung Pecat Jaksa Diduga Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya
Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur
Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur

Ganjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya

Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Pejabat dan Aparat Netral dalam Pemilu: Hukumannya Bukan Saja Dunia tapi Akhirat
JK Ingatkan Pejabat dan Aparat Netral dalam Pemilu: Hukumannya Bukan Saja Dunia tapi Akhirat

Netralitas aparat dan pejabat negara dalam pemilu menjadi pembahasan JK saat bertemu capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Ikut Pilpres Berisiko Penyalahgunaan Kekuasaan
Ganjar: Menteri dan Kepala Daerah Tak Wajib Mundur saat Ikut Pilpres Berisiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Menurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya