JK harap revisi UU Pemilu diputuskan secara musyawarah
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak masalah apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu diputuskan melalui jalur voting. Hal ini dinilai wajar karena voting memang dapat diperkenankan jika musyawarah mufakat tidak dapat tercapai.
"Lewat voting apa ya silahkan," katanya usai membuka simposium nasional MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7).
Meski demikian, JK berharap RUU Pemilu dapat diputuskan secara musyawarah. Hal ini dianggap sesuai dengan tradisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih elok memutuskan isu dengan cara musyawarah.
-
Bagaimana agar pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat? Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi, karena melalui pemilu, rakyat dapat menentukan siapa yang akan mewakili dan memimpin mereka di lembaga-lembaga negara.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Bagaimana Pemilu diselenggarakan? Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama UU Pemilu? Tujuan-tujuan dari pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 4 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, jujur, adil, bebas, rahasia, langsung, dan bersih. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi yang luas dari masyarakat dalam menentukan wakil-wakilnya di pemerintahan.
"Dasarnya musyawarah tapi juga ada tata tertib kalau musyawarah enggak tercapai ya suara terbanyak. Suara terbanyak juga demokratis," ujarnya.
Pembahasan RUU Pemilu alot dikarenakan perbedaan sikap antara pemerintah dengan DPR. Pemerintah ingin presidential threshold tetap 20/25 persen atau sama dengan dua kali pemilu sebelumnya.
Sementara, Fraksi Demokrat ingin presidential threshold nol persen. Fraksi PKB ingin 10 persen. PAN dan Gerindra yang awalnya ingin nol persen melunak dengan ingin mengambil jalan tengah 10 persen.
"Pemerintah pada posisi sekarang karena itu sudah dua kali (presidential threshold 20/25 persen) dipakai di 2009, 2014. Namun sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK maka dibicarakan lah," jelas JK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat terhadap empat isu krusial kecuali presidential threshold.
"Empat isu ini sebenarnya sudah ada (kesepakatan) diem-diem, semua fraksi itu sudah tidak ada sekat. Tapi yang satu ini (presidential threshold) kepentingan politik jangka panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).
Alotnya pembahasan RUU Pemilu dikarenakan beda sikap antara pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah menegaskan bersikukuh ambang batas tetap seperti pemilu sebelumnya, yaitu di angka 20-25 persen.
Tjahjo menjelaskan, dalam rapat terakhir antara Pemerintah dan DPR melalui Pansus RUU Pemilu muncul permintaan agar pemerintah mau memberikan diskon terhadap presidential threshold yaitu di bawah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
"(Ada pendapat) kalau pemerintah berikan diskon 50 persen atau berapa, mungkin bisa ada musyawarah atau apa, ada pendapat seperti itu. Tapi ini kan bukan masalah diskon," katanya.
Tjahjo menjelaskan alasan pemerintah bersikukuh ingin presidential threshold tetap 20 persen dikarenakan ingin memperkuat sistem Pemilu. Presidential threshold yang telah digunakan pada dua kali Pilpres itu dianggap pemerintah sebagai sistem kuat yang harus dipertahankan.
"Ini kan bukan masalah diskon masalah sebuah sistem yang kita sepakat sistem yang kuat. Mari kita pertahankan untuk membangun sistem presidential yang efektif," ujarnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaAksi protes saat ini tengah berlangsung di depan gerbang Utama Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaPenyelenggara pemilu merujuk pada badan atau lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemilihan umum atau pemilihan lainnya.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaFungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca Selengkapnya