Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK kembali dijagokan cawapres, Mendagri nilai klausul UUD 45 multitafsir

JK kembali dijagokan cawapres, Mendagri nilai klausul UUD 45 multitafsir Mendagri setuju dengan Kapolri soal anggota yang tak lolos verifikasi KPU bisa balik lagi. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Dalam rakernas PDIP di Bali akhir pekan lalu, muncul wacana untuk kembali menduetkan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla sebagai capres dan cawapres. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tak bisa lagi dicalonkan menjadi cawapres.

Sebab, dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pada pasal 7 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang itu bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. Mendagri menilai perlu fatwa MK untuk memperjelas pasal ini.

"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak," kata Mendagri dilansir Antara, Senin (26/2) siang.

Menurut mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa dia tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden sesuai dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," kata JK.

Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.

"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK "Cacat Hukum Serius!"

Yusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029
VIDEO: Pendapat Jimly Jika Putusan MK Ubah Lagi Syarat Capres-Cawapres, Baru Berlaku 2029

Mahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi
VIDEO: Blak-Blakan Jusuf Kalla Soroti Perubahan Sikap Jokowi

Keduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: MK Kabulkan Syarat Capres Pernah Jabat Kepala Daerah, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.

Baca Selengkapnya