JK kembali dijagokan cawapres, Mendagri nilai klausul UUD 45 multitafsir
Merdeka.com - Dalam rakernas PDIP di Bali akhir pekan lalu, muncul wacana untuk kembali menduetkan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla sebagai capres dan cawapres. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tak bisa lagi dicalonkan menjadi cawapres.
Sebab, dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pada pasal 7 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang itu bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. Mendagri menilai perlu fatwa MK untuk memperjelas pasal ini.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Mengapa Surya Paloh lebih menginginkan Pilpres dua putaran? 'Bagi kami AMIN masuk putaran kedua dan menang itu lebih baik daripada hanya satu putaran saja,' kata Surya Paloh seusai usai rapat konsolidasi pemenangan NasDem pada Pemilu 2024 di Kota Ambon.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Mengapa Jokowi ingin Pemilu 2024 Jurdil dan Luber? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak," kata Mendagri dilansir Antara, Senin (26/2) siang.
Menurut mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.
"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa dia tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden sesuai dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," kata JK.
Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.
"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat berpasangan hingga duduk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan capres cawapres pernah menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.
Baca Selengkapnya