Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK: Kita tidak boleh obral Perppu

JK: Kita tidak boleh obral Perppu Jokowi-JK salat Jumat di Istana Negara. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Alasan dari KIH mendesak penerbitan Perppu didasari oleh alasan UU MD3 yang ada saat ini sarat kepentingan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjegal pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Presiden Jokowi tidak boleh mengobral Perppu. Menurutnya, Perppu bisa dikeluarkan apabila kondisi mendesak.

"Saya kira kita tidak boleh obral itu Perppu, itu kan kalau keadaannya memaksa. Ini masih bisa dimusyawarahkan," kata JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

JK bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan melakukan pembicaraan terkait hal ini.

"Itu pasti, nanti sore lah kita bicarakan," tutur JK. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PKB: Soal Reshuffle Kami Tidak akan Ganggu
PKB: Soal Reshuffle Kami Tidak akan Ganggu

Jazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya