JK mengaku tak maju jadi Capres: Saya enggak punya partai
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan maju kembali di Pilpres 2019 sebagai calon presiden. JK mengaku belum memenuhi syarat sebagai untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres.
Salah satu syarat yang dimaksud adalah presidential threshold seperti yang diatur dalam UU Pemilu. "Saya pertama butuh 20 persen. Saya enggak punya partai. Cukuplah biar yang muda muda," kata JK di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
JK mengaku sudah lelah karena sudah 35 tahun berkecimpung di dunia bisnis dan 20 tahun mengabdi di pemerintahan. Karena itu, JK mengakui saat ini dia ingin istirahat.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Saya pikir itu sudah cukup. Sekarang saatnya saya istirahat dan lebih fokus ke keluarga. Saya senang bisa senang dengan cucu serta keluarga," ungkap JK.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, dimana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaMeski tak mau lugas berkomentar ihwal pribadi Bahlil maupun Agus Gumiwang, Jusuf Hamka menyebut mereka adalah sahabatnya.
Baca SelengkapnyaMeski hasil survei tersebut menunjukkan popularitasnya, Jusuf Hamka memutuskan untuk kembali fokus pada pekerjaan sosial dan meninggalkan ambisi politiknya.
Baca SelengkapnyaPasca Airlangga mundur dari, bos jalan tol Jusuf Hamka juga memutuskan mundur dari kursi kepengurusan partai Golkar.
Baca SelengkapnyaJokowi juga menegaskan jika dirinya saat ini tidak terafiliasi dengan partai manapun.
Baca SelengkapnyaKetika ditanya apakah Airlangga mundur karena dipaksa oleh pihak lain, Babah Alun enggan menjawab
Baca SelengkapnyaNama Jusuf disodorkan berpasangan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Baca SelengkapnyaBabah Alun memperlihatkan surat pengunduran diri kepada wartawan.
Baca SelengkapnyaKedatangan Jusuf Hamka, untuk antarkan surat pengunduran diri dari partai berlambang pohon beringin itu.
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaJusuf Hamka mengaku terkejut ketika namanya diumumkan di markas Partai Golkar
Baca Selengkapnya