Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK nilai tak masalah Puan rangkap jabatan partai selama nonaktif

JK nilai tak masalah Puan rangkap jabatan partai selama nonaktif Jusuf Kalla. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani kembali ditunjuk sebagai Ketua DPP Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Bidang Politik dan Keamanan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, kendati kemudian secara langsung dinonaktifkan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, kabinetnya tidak akan terganggu dengan rangkap jabatan Puan tersebut.

Menurutnya, tidak ada larangan bagi menteri menjabat juga di partai selama statusnya nonaktif.

Orang lain juga bertanya?

"Beliau (Puan) rangkap jabatan tetapi segera nonaktif kan. Yang dilarang itu aktif," kata JK di kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Senin (13/4).

JK menilai, penunjukan Puan tidak akan mengganggu kinerja putri Megawati tersebut lantaran banyak wakil Puan yang bisa menggantikan tugasnya di partai.

"Ada juga stafnya, wakilnya juga banyak di situ (partai). Jelas diumumkan hari itu juga, bahwa diangkat tetapi langsung nonaktif," ujar JK.

Puan ditunjuk menjadi Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang rencananya digelar pada Desember 2015 ini. Tugas ini merupakan beban berat bagi Puan lantaran bertanggung jawab terhadap pemenangan partai.

Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri memang kembali mendapuk Puan sebagai Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan, dalam Kongres PDI-P ke-4 yang digelar di Sanur, Bali, beberapa waktu lalu.

Namun, saat itu juga Mega menonaktifkan putrinya tersebut dari jabatannya di partai. Mengingat, harus mengemban tugas sebagai menteri di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla.

Rangkap jabatan tersebut dianggap sejumlah kalangan tidak sesuai dengan komitmen Jokowi yang di awal pemerintahannya mengatakan bahwa para pembantunya di pemerintahan, tidak boleh duduk sebagai pengurus partai.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sekjen soal Posisi Jokowi dan Gibran di PDIP, Masih Kader?
Penjelasan Sekjen soal Posisi Jokowi dan Gibran di PDIP, Masih Kader?

Menurut Hasto, sebagai kader punya tanggung jawab dalam menjaga kemurnian suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Puan Pasang Badan, Yakin Jokowi Tidak Cawe-Cawe di Koalisi Prabowo
Puan Pasang Badan, Yakin Jokowi Tidak Cawe-Cawe di Koalisi Prabowo

Puan menegaskan Jokowi bukan ketua umum partai politik dan ketua koalisi.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran

Bukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Soal Kans Kaesang di Pilgub Jakarta atau Jateng, Begini Kata Jokowi
Soal Kans Kaesang di Pilgub Jakarta atau Jateng, Begini Kata Jokowi

Selain Pilgub Jakarta, Kaesang juga santer maju di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya