Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet

JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet Jusuf Kalla di Istana Wapres. ©2017 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden dan wakil presiden. Dia menjelaskan, terdapat aturan di Thailand yang menghina raja dan anjingnya bisa dihukum.

"Presiden lambang negara, kalau menghina lambang negara. Di Thailand menghina anjing raja saja bisa dituntut," kata JK di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, seseorang yang mengkritik memiliki dasar. Oleh karena itu, dia meminta agar pasal tersebut dibuat tapi harus jelas aturan mainnya, tidak jadi pasal karet.

"Dibuatlah, jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya," kata JK.

"Katakanlah 'oh Presiden itu PKI', dasarnya apa? Karena itu anda (misal) kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan, apalagi presiden. Contohnya itu," tambah JK.

Diketahui sebelumnya, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV".

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya

Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode:  Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya
Cak Imin Tolak Komentari Kabar Jokowi Minta Jabatan Presiden Tiga Periode: Itu Pertanyaan yang Mengandung Bahaya

Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis
Hakim MK: Endorsment Jokowi ke 02 Tidak Langgar Hukum, Tapi Tak Etis

Endors Jokowi dinilai Majelis sebagai masalah etik karena dilakukan seorang presiden yang menjadi citra negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Presiden Jokowi Tanggapi Bahasan RUU Pilkada di Baleg DPR
VIDEO: Perintah Presiden Jokowi Tanggapi Bahasan RUU Pilkada di Baleg DPR "Hormati Saja!"

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya