Johan Budi ingatkan DPR, hati-hati kalau revisi UU KPK
Merdeka.com - Wacana revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali mengemuka dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR beberapa waktu lalu. Disepakati dalam rapat itu, revisi UU KPK menjadi usulan DPR.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengingatkan lagi, revisi undang-undang KPK harus dilakukan dengan hati-hati. DPR harus ingat bahwa revisi UU KPK dilakukan bukan untuk melemahkan wewenang dan fungsi KPK.
"RUU itu dimaksudkan untuk memperkuat KPK," kata Johan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa OJK meminta masyarakat hati-hati soal KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
Johan juga mengingatkan agar revisi UU KPK tidak menggunakan draf yang sempat beredar beberapa waktu yang lalu. Alasannya jelas, draf tersebut bermotif melemahkan KPK.
"Kalau revisinya yang kemarin beredar itu kan kontradiktif kalau dipakai yang draf kemarin. Presiden juga sudah komitmen kalau revisi tidak dilakukan tahun ini," tuturnya.
Pemikiran DPR, salah satu pasal yang perlu direvisi adalah kewenangan penyadapan. Dalam pandangannya, harus diperhatikan secara jelas bagian dari penyadapan yang perlu direvisi. Kewenangannya, mekanisme, dasar hukum, atau bagian lain dari penyadapan. "Tergantung isi pasalnya, penyadapan apa," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, wacana merevisi undang-undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali muncul ke permukaan. "Terkait revisi UU KPK yg diusulkan 26 Juli lalu, dikembalikan ke DPR. Bilamana disepakati, DPR akan mengedepankan transparansi, mengundang KPK, pasal mana yang dirubah. Kami akan mengundang KPK terkait draf yang akan direvisi, supaya tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari," kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo kepada merdeka.com.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaDjarot berujar, memberikan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol kepada suatu lembaga akan sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMahfud menduga ada udang di balik batu saat pemerintah saat ini getol merevisi banyak UU.
Baca Selengkapnya