Jokowi dan DPR Sepakat Revisi UU KPK
Merdeka.com - DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membahas bersama revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini dibuktikan dengan Surat Presiden Jokowi yang telah dikirim ke DPR.
Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengkonfirmasi bahwa surat presiden telah diterima oleh dewan. Surat Presiden tersebut diterima DPR pada Rabu (11/9) sore.
"Sudah masuk. Sore tadi," kata Arsul singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Hal tersebut sempat disinggung Arsul dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR. Arsul menyampaikan hal ini kepada pimpinan rapat Mulfachri Harahap.
Kepada wartawan, Arsul memperlihatkan kertas tersebut secara singkat. Kertas tersebut terlihat ditandatangani dengan tinta biru dan dimasukan ke dalam sebuah map DPR berwarna putih.
Namun, Arsul mengaku belum membaca daftar investaris masalah (DIM). Kata dia, lampirannya belum dia lihat. Baru yang diterima oleh DPR berupa surat pengantar.
"Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat," ucap Sekjen PPP itu.
Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan.
"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Sementara, hingga saat ini Mantan Gubernur DKI Jakarta masih mempelajari terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Menurut Pratikno, pemerintah telah merevisi DIM Revisi UU KPK yang diterima dari DPR RI.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," lanjut Pratikno.
Jokowi juga berkomitmen dengan adanya revisi tersebut dan poin-poin seperti dewan pengawas, penyadapan, hingga SP3, pihak KPK tidak akan dibatasi dan independensi tidak akan terganggu.
"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi dari KPK ini jadi terganggu," kata Jokowi.
Dia mengklaim satu dan dua hari ke depan akan mempelajari. Dan akan diputuskan secepatnya dan akan disampaikan.
"Intinya kesana tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini-ya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju" ungkap Jokowi.
KPK Minta Revisi Dibahas DPR Baru
Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan agar Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru dibicarakan pada masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebab, kata Agus, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 hanya tersisa kurang lebih 2 pekan.
Dengan waktu terbatas itu, menurut dia, sulit untuk mewujudkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih baik jika tetap memaksakan revisi.
"Hari ini ada usaha untuk melakukan revisi, dan kami tolak karena, bayangkan itu harus selesai 30 September 2019, biarkan DPR berikutnya yang membicarakannya, yang ini berakhir 30 September kalau tidak salah," kata Agus Rahardjo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, pimpinan DPR nantinya akan merapatkan terlebih dahulu terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tersebut.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca Selengkapnya