Jokowi Ingin Tak Ada Lagi Keributan Setelah Putusan MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir hasil sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6). Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengatakan, capresnya yakni Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tak ada lagi keributan setelah putusan dibacakan oleh hakim.
"Message-message Pak Jokowi kepada TKN selama ini, beliau inginnya begini, kontestasi itu sudah naik bahkan masih tinggi tahapnya paling enggak di media dan medsos ketika terjadi persidangan di MK. Nah pasca putusan itu harus ada isinya seruan soft landing," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Arsul pun mencontohkan, bentuk soft landing yang dimaksud. Salah satu bentuknya adalah tidak melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandi yang diduga telah memberikan keterangan palsu di sidang MK.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
"Misalnya kan setelah persidangan di MK itu banyak wacana pendukung termasuk pendukung 01 mengatakan ada kesaksian palsu, harus dilaporkan segala macam. Ada juga yang menyampaikan kaya gitu. Dalam konteks demokrasi ya biarkan saja kan itu berkembang. Tapi apakah kemudian kami TKN 01 akan melakukan itu? Rasanya tidak," ungkapnya.
Meski begitu, Arsul belum bisa memastikan apakah saksi itu tidak akan dilaporkan ke Polisi. Sebab, kata dia, keputusan itu berdasarkan kesepakatan partai koalisi Jokowi-Ma'ruf.
"Saya masih pakai kata 'rasanya tidak'. Karena bukan saya sendiri yang memutuskan. Tapi rasanya tidak karena menurut saya itulah bagian dari soft landing kita," ucapnya.
Meski begitu, Sekjen PPP ini menilai, jika gugatan kubu Prabowo ditolak MK, maka tak perlu lagi melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu. Pasalnya, itu akan menjadi hambatan untuk melakukan soft landing seperti yang diinginkan Jokowi.
"Tapi posisi PPP jelas, sudah setelah putusan, katakan benar ada kesaksian palsu ya sudah lah. Wong kalau benar juga enggak bisa ubah putusan apapun kok. Yang ada kita berantem terus soal itu. Mau sampai kapan?" tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaAnies meminta semua pendukungnya mengikuti aturan dan ikut hadir mendengarkan putusan bersama.
Baca SelengkapnyaKepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
Baca SelengkapnyaMK akan memutus gugatan Pilpres 2024 pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya