Jokowi-JK beda sikap soal eks napi korupsi nyaleg, ini tanggapan Demokrat
Merdeka.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah disusun KPU mengenai larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 menuai polemik. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beda pandangan satu sama lain soal ini.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini kedua tokoh nasional itu memiliki pertimbangan masing-masing. Agus yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Parta Demokrat mengembalikan semuanya kepada Undang-undang Pemilu.
"Tentu Pak Jokowi dan Pak JK mempunyai pandangan yang memperhatikan dari keseluruhan. Kalau saya melihat pelarangan napi dalam pencalonan legislatif kalau kita kembali dalam UU Pemilu," katanya di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Diketahui bahwa apabila seseorang sudah mendapatkan putusan hukum tetap, di mana dulu dituntut di atas lima tahun itu sudah tidak boleh mencalonkan menjadi anggota legislatif," tambahnya.
Agus tak mau ambil pusing saat ditanya apakah publik harus mempercayai pandangan Jokowi atau JK mengenai aturan eks napi koruptor nyaleg. Menurutnya, semua aturan harus kembali mengacu kepada konstitusi.
"Kita kembali saja lagi ke UU Pemilu, kita masih melihat bahwa semuanya akan selesai dengan UU Pemilu," tandas politikus Demokrat ini.
Sebelumnya, Jokowi menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik. Hal tersebut kata Jokowi terdapat dalam konstitusi yang menjamin seseorang mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Jokowi pun menyarankan KPU agar menandai para caleg mantan narapidana korupsi.
Berbeda dengan Jokowi, Wapres JK justru mendukung rencana KPU. Dia menilai orang yang pernah dihukum karena kasus korupsi memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat.
"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK di Masjid Kemensos Jakarta, Sabtu (26/5).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengibaratkan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Maka dari itu, dia mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.
"Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja mesti ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaEtika Jokowi sebagai presiden dipertanyakan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaAdian menegaskan, penolakan atas permintaan tiga periode Jokowi itu karena tidak ingin mengkhianati konstitusi.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca Selengkapnya