Jokowi minta kejelasan hilangnya aktivis 1998
Merdeka.com - Calon presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak jelasnya sejarah kasus 1998 perlu diperjelas. Agar masyarakat yang mengetahui kasus ini dapat tahu siapa yang akan bertanggungjawab. Termasuk soal 13 aktivis yang masih hilang sampai saat ini.
"Lebih baik kalau semuanya tuh jelas. Harus jelas ya nanti rekonsiliasi politiknya seperti apa? Tapi harus diperjelas," tegas Jokowi, Jumat (20/6).
Menurut Jokowi, kejelasan akan kasus ini mungkin untuk dilakukan. Karena pelaku sejarahnya masih hidup. Sehingga keterangan yang diberikan mereka dapat memperjelas.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
"Ya pelaku-pelaku sejarahnya kan masih ada semua. Ya harusnya sih bisa (diselesaikan)," tutupnya.
Seperti pernah diberitakan, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, telah menyerahkan laporan penyelidikan kasus HAM 1998 sejak 6 Januari 2005 kepada Kejaksaan Agung. Namun, hingga tahun 2011, baik korban maupun keluarga korban tidak mendapatkan titik terang penyelesaian kasus itu.
"Kami ingin ingatkan kembali tanggung jawab pemerintah atas kasus ini. Sudah enam tahun itu diajukan dan sudah 13 tahun juga para korban dan keluarga menunggu. Enam tahun bukan berarti tidak ada komunikasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Kemandekan kasus ini sudah pernah difasilitasi oleh Komisi III DPR antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, tapi fasilitas dialog, tidak menghasilkan satu kemajuan yang berarti," tutur Ifdal Khasim di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2011).
Ifdal menambahkan, Kejaksaan Agung selalu beralasan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM itu tidak bisa dilakukan tanpa melalui pengadilan HAM ad hoc.
"Menurut Jaksa Agung, untuk penyidikan diperlukan langkah hukum, menahan dan menyita, harus meminta pada pengadilan. Kalau pengadilan HAM belum terbentuk, di mana persetujuan langkah-langkah tersebut? Komnas HAM berpendapat berbeda dalam melakukan penyelidikan tidak perlu pengadilan ad hoc terlebih dahulu," jelasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan Kapolri agar pengusutan kasus dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaDasco menyampaikan, pertemuannya dalam rangka silaturahmi dan memperkuat persaudaraan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaHotman menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara
Baca Selengkapnya