Jokowi siap hadapi gugatan UU Tax Amnesty di MK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan atau 'judicial review' Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak alias tax amnesty. Tim akan memberikan penjelasan tentang UU pengampunan pajak tersebut.
"Percayalah bahwa ini juga akan kita siapkan tim untuk memberikan penjelasan di MK nanti bahwa ini adalah untuk kepentingan bangsa bukan untuk kepentingan yang lain-lain," kata Presiden Jokowi dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat malam (15/7) dikutip dari Antara.
Pada kesempatan yang dihadiri sekitar 2.700 pelaku usaha di Jawa Timur dan sekitarnya itu, Presiden berpendapat suatu UU digugat sudah biasa atau jamak terjadi di Indonesia. Menurut dia, bahkan setiap UU yang keluar hampir pasti digugat.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
"Di kita itu yang namanya UU yang enggak digugat itu apa sih. Setiap UU keluar digugat," katanya.
UU Pengampunan Pajak yang telah disetujui DPR digugat untuk ditinjau kembali oleh Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara.
Ada sedikitnya 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Penggugat menjabarkan sebanyak 21 alasan gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak yang di antaranya karena dianggap sebagai praktik legal pencucian uang, memberikan prioritas dan keistimewaan kepada pengemplang pajak, serta memarginalkan para pembayar pajak yang taat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaJokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnya